DENPASAR - Seorang warga negara asal Jepang ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali karena
kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja seberat 32,09 gram di jalan Raya Batu Belig Gang Gelatik, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
"Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar salah seorang sumber di Polda Bali, Minggu (3/7).
Wisatawan asal negeri sakura itu bernama Tomoyo Sugiama (36). Selama di Bali, Tomoyo tinggal di sebuah rumah kontrakan jalan Raya Batu Belig Gang Gelatik, Kerobokan, Kabupaten Badung.
Dalam penangkapan pada pekan lalu sekitar pukul 00.15 Wita terhadap tersangka saat itu, petugas mencoba
meminta izin untuk melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, namun tersangka sempat menolak.
"Setelah ditunjukan surat penggeledahan kepada tersangka, akhirnya dia mau," kata sumber kepolisian itu.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa satu plastik berisi daun dan biji ganja kering seberat 32,09 gram atau 25,09 gram netto.
Tersangka kini ditahan di Direktorat Narkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar salah seorang sumber di Polda Bali, Minggu (3/7).
Wisatawan asal negeri sakura itu bernama Tomoyo Sugiama (36). Selama di Bali, Tomoyo tinggal di sebuah rumah kontrakan jalan Raya Batu Belig Gang Gelatik, Kerobokan, Kabupaten Badung.
Dalam penangkapan pada pekan lalu sekitar pukul 00.15 Wita terhadap tersangka saat itu, petugas mencoba
meminta izin untuk melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, namun tersangka sempat menolak.
"Setelah ditunjukan surat penggeledahan kepada tersangka, akhirnya dia mau," kata sumber kepolisian itu.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa satu plastik berisi daun dan biji ganja kering seberat 32,09 gram atau 25,09 gram netto.
Tersangka kini ditahan di Direktorat Narkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Dre@ming Post______
sumber : MICOM