Headlines News :
Home » » Dituntut Rp 100 miliar, Bali Post: Kita Hormati Somasi Gubernur Bali

Dituntut Rp 100 miliar, Bali Post: Kita Hormati Somasi Gubernur Bali

Jumat, 23/09/2011 19:09

Gubernur Bali Somasi Bali Post Terkait Berita yang Dinilai Bohong

Denpasar - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mensomasi media Bali Post terkait pemberitaan berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman". Pastika menilai berita tersebut bohong. Bali Post dituntut sebesar Rp 100 miliar.

"Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan somasi yang telah dikirim ke Bali Post," kata salah seorang pengacara Robert Khuana pada jumpa pers di Center Point, Jl Puputan Raya Renon, Denpasar, Jumat (23/9/2011).

Dalam somasi tersebut, Pastika menilai pemberitaan media Bali Post berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman" yang dimuat pada 19 September 2011 sebagai pemberitaan bohong. Berita itu dimuat media Bali Post pasca Pastika berkunjung ke Kabupaten Klungkung, untuk menjenguk korban bentrokan dan berdialog
dengan Wakil Bupati Klungkung.

Pemberitaan tersebut terkait bentrokan Desa Adat Kemoning dan Desa Adat Budaga, Kabupaten Klungkung yang mengakibatkan satu orang tewas.

"Bahwa pada kenyataannya, media massa Bali Post, telah dengan sengaja untuk memuat berita bohong," kata Ketua Tim Advokat Pastika, yaitu Nyoman Sumantha.

"Berita yang ditulis media massa Bali Post adalah tidak sesuai dengan fakta sehingga dapat diklasifikasikan sebagai berita bohong," kata Sumantha.

Atas pemberitaan tersebut, Pastika menuntut Bali Post segera melakukan ralat dan permintaan maaf kepada Pastika.

"Permintaan maaf disampaikan melalui media cetak Bali Post dan media cetak lainnya di Bali yang dimuat pada halaman satu berukuran satu halaman penuh selama tujuh hari berturut-turut terhitung sejak 24 September 2011," kata Sumantha.

Pastika juga menuntut Bali Post membayar ganti rugi sebagai akibat pemberitaan bohong sebesar Rp 100 miliar.


Bali Post: Kita Hormati Somasi Gubernur Bali

Denpasar - Media cetak Bali Post masih belum bersikap terhadap somasi Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait pemberitaan. Mereka menghormati langkah gubernur yang mensomasi mereka.

"Kita hormati somasi bapak Gubernur Bali melalui penasihat hukumnya," kata Pemimpin Redaksi Bali Post Wirata kepada detikcom melalui telepon, Jumat (23/9/2011).

Bali Post masih belum memberikan tanggapan terkait tuntutan permintaan maaf dan ganti rugi senilai Rp 100 miliar.

"Kita akan pelajari dulu keberatan Bapak Gubernur. Saya pelajari dulu. Somasi sudah kami terima," kata Wirata.

Bali Post disomasi Gubernur Pastika dengan tuduhan pemberitaan bohong dan tendesius pada berita berjudul "Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pakraman". Berita itu dimuat pada 19 September 2011 pasca bentrok Desa Adat Budaga dan Desa Adat Kemoning yang menewaskan satu orang.

sumber : detik
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen