Headlines News :
Home » , , » Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang, Wagub Sudikerta Dilaporkan ke KPK

Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang, Wagub Sudikerta Dilaporkan ke KPK

DENPASAR - Laporan dengan nomor 15/KPK/ALF/2016 tanggal 8 Maret 2016 itu terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang atas penjualan tanah milik Pura Jurit Uluwatu di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, yang menggunakan sertifikat palsu.

Menurut Rizal Akbar, surat laporan yang ditujukan kepada Ketua KPK tersebut sudah diterima petugas Direktorat Pelayanan Masyarakat bernama Lala. “Surat sudah diterima KPK dan sekarang sedang diproses. Surat ini juga ditembuskan hingga ke Presiden,” tegas Rizal Akbar dalam jumpa pers, Kamis (17/3).

Rizal Akbar mengatakan, laporan ini terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Sudikerta tahun 2013 lalu. Disebutkan, kasus ini berawal dari laporan pemalsuan sertifikat milik Pura Jurit Uluwatu seluas 3.865 are yang dilaporkan Gede Made Subakat dan kini sedang ditangani Dit Reskrimum Polda Bali.

Dalam kasus ini dugaan pemalsuan sertifikat ini, kata Rizal Akbar, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wayan Wakil, AA Ngurah Agung, dan staf BPN Badung, Kadek Apsariani. “Namun penyidik menghentikan penyidikan (SP3) dua tersangka, yaitu Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung, karena kurang barang bukti. Sekarang sisa satu tersangka, Kadek Apsariani dari BPN Badung,” jelas Rizal Akbar.

Dalam kasus ini, kata Rizal Akbar, penyidik menemukan sertifikat palsu berbentuk HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai oleh PT Maspion Surabaya. Sementara sertifikat yang asli milik Pura Jurit Uluwatu sudah diamankan penyidik dari salah satu notaris di Kuta Selatan. Setelah ditelusuri, PT Maspion membeli tanah seluas 3.865 are ini dari PT Marindo Gemilang.

Ditambahkan Rizal Akbar, informasi yang diterima dari penyidik dan beberapa saksi yang sudah diperiksa, diketahui ada uang penjualan tanah ke PT Maspion yang mengalir ke rekening Sudikerta. Rizal Akbar mengaku melaporkan dugaan gratifikasi dan pencucian uang ini sebagai warga masyarakat. Sayangnya, terlapor Ketut Sudikerta belum bisa dikonfirmasi terkait laporan ke KPK ini, karena sedang berada di Australia untuk pengobatan anaknya.

Sementara itu, Dir Rskrimum Polda Bali, Kombes Bambang Yugisworo, juga dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Menurut Rizal Akbar, Kombes Bambang dilaporkan karena dugaan melakukan pelanggaran etika profesi berupa tindakan sewenang-wenang. “Laporan ini karena Dir Rskrimum menerbitkan SP3 untuk dua tersangka pemalsuan sertifikat yaitu Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. Padahal, sudah dinyatakan jika sertifikat tersebut palsu. Kami minta kasus ini ditarik ke Mabes Polri saja,” tandas Rizal.

Pihak Polda Bali sendiri belum memberi tanggapan resmi terkait laporan ini. Pasalnya, Dir Rskrimum Polda Bali juga belum menerima laporan tersebut. “Kami belum bisa tanggapi karena belum terima laporannya,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, saat dikonfirmasi.









sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen