Headlines News :
Home » » PN Denpasar Vonis WN Afsel 15 Tahun Penjara

PN Denpasar Vonis WN Afsel 15 Tahun Penjara

Selasa, 29 Mei 2012 08:29

DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (28/5) menjatuhkan
Kedibone Sheilla Motsweneng, 38

vonis 15 tahun penjara kepada Kedibone Sheilla Motsweneng, 38, perempuan warga negara Afrika Selatan karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 2,458 kilogram.

Majelis hakim yang diketuai AA Ketut Anom Wirakanta menjatuhkan hukuman pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Dalam amar putusannya, Wirakanta mengatakan Kedibone terbukti bersalah menyelundupkan sabu dan melanggar pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) D Rindayani SH. Kedibone langsung menyatakan menerima. Hal yang sama disampaqikan jaksa.

Kedibone yang bekerja sebagai penjaga perpustakaan sebuah universitas di negaranya itu ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai
Tuban Badung pada Minggu, 23 Oktober 2011 sesaat setelah turun dari pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 942 dengan rute penerbangan Singapura-Denpasar.

sumber : MICOM
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen