Headlines News :
Home » » Kepala BLH ‘Dipensiunkan’

Kepala BLH ‘Dipensiunkan’

Selasa, 29 Mei 2012 08:39

Kepala BLH Badung Wayan Suteja
MANGUPURA - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Badung Wayan Suteja, menjadi pejabat pertama yang ‘dipensiunkan’ pada tahun ini. Suteja salah satu dari sembilan pejabat setingkat kepala dinas (kadis), kepala badan, dan staf ahli dengan golongan eselon II/b berumur 56 tahun dan 55 tahun. Jabatan yang ditinggal Suteja ‘diberikan’ kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Badung I Putu Eka Marthawan, dengan status Plt atau pelaksana tugas.

Keputusan ini berdasarkan Surat Perintah (SP) Bupati Badung Nomor; 800/3162/BKD, yang diserahkan pada Senin (28/5) oleh Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Badung yang juga Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Badung Kompyang R Swandika, kepada Eka Merthawan di ruang kerja Sekkab. Suteja baru memperoleh perpanjangan setahun dan akan berakhir di akhir Mei ini. Namun sayang belum ada penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Badung terkait pergantian jabatan kepala BLH ini.

Kepala BKD Badung I Gede Oka Sukadana, yang juga Sekretaris Baperjakat Badung, belum bisa memberikan keterangan terkait pergantian pejabat dan pensiun Suteja. Saat dikonfirmasi, melalui telepon selulernya tidak diangkat meskipun terdengar nada panggil.

Dari data yang terhimpun di lingkungan Pemkab Badung, sembilan pejabat yang memasuki masa pensiun pada tahun ini, selain Suteja (kepala BLH), juga Cok Ngurah Bagus Agung (staf ahli), AAN Rai Sudharma (sekwan DPRD), Ida Bagoes Soerya (kepala Dinas Binamarga), IGN Adnyana (kepala BPBD), Made Lison
(kepala BKKB), Gusti Ngurah Oka Darmawan (staf ahli), Wisnu Bawa Temaja (kepala Inspektorat), dan Dewa Made Putra (staf ahli). Dari nama-nama tersebut, empat pejabat di antaranya sekarang ini diperpanjang masa kerjanya karena sudah masuk masa pensiun di tahun 2011 lalu. Keempatnya adalah Wayan Suteja, Cok Ngurah Bagus Agung, AAN Rai Sudharma, dan IB Soerya (selengkapnya lihat boks).

Sementara itu, Sekkab Badung Kompyang R Swandika, mengatakan penunjukan pejabat ini merupakan kewenangan Bupati yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas. Dikatakan pelaksanaan tugas Plt ini akan mulai pada 1 Juni nanti dengan masa jabatan hingga diangkatnya kepala BLH secara definitif. Dijelaskan Plt mempunyai kewenangan sehingga perintah tugas harus dilaksanakan seksama dan penuh tanggung jawab.

“Penunjukan ini karena bidang tugas serumpun dan berkaitan dengan tugas DKP. Juga pertimbangan, kantor BLH dan DKP terletak pada 1 unit gedung sama, sehingga lebih memudahkan berkoordinasi,” ujar Kompyang.

Plt Kepala BLH Putu Eka Merthawan menyampaikan terkait kesiapan melaksanakan tugas yang diamanatkan kepadanya. “Sesegera mungkin melakukan langkah review bidang tugas di BLH, dan akan melanjutkan program yang ditetapkan senior sebagimana telah tertuang dalam dokumen perencanaan anggaran,” ujar Eka Merthawan. Suteja yang dikonfirmasi secara terpisah masih enggan berkomentar banyak terkait tidak diperpanjang masa jabatannya. Dia hanya menyatakan masa akhir jabatan menjadi kepala BLH per 31 Mei ini. “Ya memang 31 (Mei) ini sudah berakhir,” ujar Suteja. 7

sumber : NUSABALI
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen