Headlines News :
Home » , , , » Tipu Rp 37,4 Miliar, Pengacara Kondang di Bali Ini Di Sel

Tipu Rp 37,4 Miliar, Pengacara Kondang di Bali Ini Di Sel

Pengacara Rizaldy sesaat setelah penahanan, Jumat (6/2/2015)
Pengacara Kondang di Bali Penipu WNA Inggris Ditahan

DENPASAR - WNA Inggris, Nicholas John Hyam akhirnya bisa sedikit tersenyum.

Pengacara kondang di Bali, Rizaldy D Watruty yang awalnya dipercaya mengurusi rencana investasi properti di Bali, malah menipunya.

Rizaldy bekerjasama dengan perantara investasi bernama Jeanette Machura alias Gina.

Sembilan bidang tanah seluas 2,8 hektare di Bali yang hendak dibeli Nich menjadi pemicunya.

Nich sudah mentransfer duit Rp 37,4 miliar untuk membayar tanah sekaligus sebagai biaya pengurusan sebuah PMA (Penanaman Modal Asing).

Tanah tak didapat, uang pun hilang. Nich akhirnya menempuh upaya hukum sejak tahun 2005.

Hukum di Indonesia pun berpihak kepada Nich, meski awalnya PN Denpasar, Bali membebaskan Rizaldy dan Gina. Namun pada upaya hukum lanjutan di PT Denpasar, Bali hingga Mahkamah Agung, Nich mendapat kemenangan. Rizaldy dan Gina divonis tiga tahun penjara.

Meski sempat kabur ke Jakarta, Rizaldy yang selama berperkara tidak ditahan, akhirnya ditangkap saat mengajukan PK (Peninjauan Kembali) di PN Denpasar, Bali, Jumat (6/2/2015).

Rizaldy yang telah lama dicari tim Kejari Denpasar, Bali langsung dijebloskan ke LP Kerobokan, Badung, Bali. Kini Rizaldy menghuni Blok J bersama nara pidana lainnya.

Sayang, Gina hingga saat ini masih buron yang menurut Rizaldy sedang berada di Thailand. Untuk sementara Nich bisa tersenyum sedikit, 10 tahun perjuangannya mempertahankan hak berhasil.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, Bali, I Wayan Wiradarma membenarkan penahanan bagi Rizaldy. "Jam setengah tiga-an dia datang ke Kejari, mengajukan PK dan 'menyerahkan diri'," tandas Wiradarma.

Rizaldy, Pengacara Penipu WNA Inggris Ditempatkan di Sel Khusus

DENPASAR - Pengacara kondang Rizaldy D Watruty yang tersangkut kasus penggelapan tanah milik seorang warga Inggris telah menghuni Blok J Lapas Kerobokan Denpasar. Meski sudah menyandang status sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rizaldy tidak langsung dibaurkan dengan WBP yang lain. Ia masih ditempatkan dalam sel khusus.

"Siapapun yang masuk pertama akan dikhususkan dulu tempatnya. Ia masuk dalam masa pengenalan lingkungan," ujar Kalapas Kerobokan, Sudjonggo. Menurutnya masa admisi orientasi tersebut diberikan kepada setiap napi rata-rata selama 7 hari.

Meski setiap napi tidak sama waktu dan proses pengenalan lingkungannya, namun menurut Sudjonggo, Rizaldy yang seorang lawyer diperkirakan akan cepat adaptasinya. Namun akan dilihat lagi bagaimana perkembangannya ke depan.

Seperti diketahui, Rizaldy akhirnya dijebloskan ke penjara setelah dirinya ditetapkan MA bersalah atas kasus penjualan tanah dan harus dipenjara selama 3 tahun. Pada Jumat (6/2) Kejaksaan Negeri Denpasar membawanya ke Lapas Kerobokan Denpasar.

Dalam perkaranya, pengacara yang saat ini mengaku beracara di Jakarta ini seharusnya tidak sendirian, namun bersama rekannya yang bernama Jeanette Machura alias Gina. Namun menurut Rizaldy, Gina kini sedang berada di Thailand dan akan menjalani operasi perut sehingga tidak bisa ikut ke Indonesia khususnya ke Bali untuk menjalani hukuman.

"Gina masih di Thailand. Saya pikir kelamaan kalau nunggu dia untuk bersama-sama mengajukan PK. Karena proses hukum jalan terus dan saya harus ajukan PK. Akhirnya saya sekarang ajukan sendiri," ujar Rizaldy usai menjalani administrasi di bagian Pidana Umum Kejari Denpasar.

Ia mengaku bahwa kejaksaan mendatanginya dan memberitahukan ada eksekusi saat dirinya berniat mengajukan PK. Akhirnya ia menyanggupi karena merasa sebagai orang hukum yang harus patuh prosedur hukum.

Ia bercerita bahwa setelah putusan pengadilan negeri menyatakan dirinya bebas, 3 bulan setelahnya dia pindah ke Jakarta. Sedangkan kemarin, di Kejari Denpasar dirinya mengaku sudah ajukan memori PK. Ia juga berujar bahwa dirinya mengajukan novum baru. Namun novum yang ia maksudkan ternyata ia akui sudah pernah diajukan ke pengadilan sebagai alat bukti. Alat bukti itu ternyata tidak dipertimbangkan di dalam putusan kasasi sehingga dirinya mengajukan bukti itu lagi. "Bagi saya tidak ada masalah saya menjalani.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Wiradarma membenarkan perihal adanya penahanan bagi Rizaldy, meski putusan kasasi sudah turun beberapa waktu lalu dan Rizaldy tidak langsung menyerahkan diri, namun Wiradarma menjelaskan bahwa Rizaldy tidak sampai masuk DPO.



sumber : tribun
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen