Polisi Tangkap Empat Pencuri Di Rumah Kosong
Kepolisian Resor Badung, Bali, berhasil menangkap empat pelaku pencurian yang khusus menyasar rumah-rumah ditinggal penghuninya.
Aparat pengamanan mengamankan empat orang pelaku pada Sabtu (15/2) di jalan Raya Lukluk, Kabupaten Badung.
"Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil pencurian," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Badung Ajun Komisaris I Made Dina di Mangupura, Senin.
Ia menyebutkan bahwa empat pelaku pencurian itu adalah JJ asal Sumedang, Jawa Barat, AK, BK, dan HP, ketiganya dari Bandung, Jabar.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 55 lembar uang pecahan 50 Ringgit Malaysia (MYR), satu unit komputer jinjing, tiga unit telepon seluler, dan satu perangkat "Wifi".
Selain itu, dua unit kamera saku, satu unit jam tangan, berbagai jenis perhiasan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi DK-2888-AG, dan unit sepeda motor Honda Vario hitam DK-7190-DS.
Akibat aksi pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp65 juta dan saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait tindak kejahatan yang telah dilakukan selama di Pulau Dewata.
Polres Badung Selidiki Penangkapan Judi Sabung Ayam
Kepolisian Resor Badung, Bali, masih menyelidiki kasus penangkapan judi sabung ayam pada Senin (10/2) di Desa Pangsan Petang.
"Kami masih menyelidiki lebih lanjut penangkapan para pelaku perjudian tersebut. apakah ada pelaku lain yang masih berkeliaran dan mengadakan judi di tempat lain?" kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Badung Ajun Komisaris I Made Dina di Mangupura, Senin.
Dia bertekad untuk memberantas aksi perjudian di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengantisipasi adanya kegiatan perjudian yang sangat meresahkan warga setempat.
Made Dina juga meminta kepada kepala desa di Kabupaten Badung untuk turut serta menjaga wilayahnya agar tidak ada kegiatan perjudian.
Sebelumnya, pada Senin (10/2) pukul 19.00 Wita, aparat kepolisian menangkap pelaku perjudian sabung ayam di Desa Petang, Kabupaten Badung.
Polisi mengamankan penyedia tempat I Gusti Nyoman Ratna, wasit perjudian I Ketut Baglug, dan Gusti Eka Wana.
Selain itu, pihaknya juga menyita dua buah taji (senjata sabung ayam), dua ekor ayam jantan, uang Rp80.000, dan benang warna merah.
Saat ini para pelaku masih dalam tahanan Polres Badung untuk penyidikan lebih lanjut.
sumber : antaranews