Headlines News :
Home » » Hakim I Wayan Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Eks Gubernur Bali

Hakim I Wayan Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Eks Gubernur Bali

Selasa, 28/02/2012 14:49

ist
Jakarta - 45 Nama telah dikantongi Komisi Yudisial (KY) guna masuk bursa calon hakim agung. Salah satu kandidat yaitu hakim Pengadilan Tinggi Bali, I Wayan Sugawa, yang pernah membebaskan terdakwa korupsi mantan Gubernur Bali, Ida Bagus Oka.

Menurut penulusuran detikcom, Selasa (28/2/2012), I Wayan saat itu menjadi hakim anggota dengan ketua majelis Padang Pudjawan. Dalam kasus hukum yang terjadi pada 2001 silam, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Urip Tri Gunawan yang belakangan dihukum 20 tahun penjara karena menerima suap Rp 6 miliar. Sedangkan terdakwa menggunakan pengacara kawakan OC Kaligis.

Ida Bagus Oka terseret ke meja hijau dalam perkara korupsi Yayasan Bali Dwipa (YBD). Oleh Urip, Ida Bagus dituduh menggerogoti uang yayasan antara tahun 1994 sampai 1997, semasa yang bersangkutan
menjabat Gubernur Bali untuk periode yang kedua kalinya.

Dalam persidangan terungkap uang Rp 2,3 miliar dana yayasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di YBD, Ida Bagus Oka menikmati sebesar Rp 720,9 juta. Selebihnya, dibagi-bagikan ke sejumlah instansi dan pejabat lain di Bali.

Nah, dalam perkara tersebut, Ketua YBD merangkap Sekretaris Umum (Sekum) KONI Bali, I Nyoman Sugiri, dihukum penjara selama 1 tahun. Tapi Ida Bagus lolos dari jerat hukum. Namun majelis hakim saat itu menghukum Ida Bagus dengan vonis bebas murni.

Apakah I Wayan sekali ini saja membebaskan terdakwa korupsi? Baca tulisan selanjutnya.

sumber : detik
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen