Headlines News :
Home » » Dirut RS Sanglah-Kadiskes ‘Diadili’ Komisi IV

Dirut RS Sanglah-Kadiskes ‘Diadili’ Komisi IV

Jumat, 25 Mei 2012 | 04:29

Dirut RS Sanglah dr Wayan Sutarga
DENPASAR - Komisi IV DPRD Bali memenuhi janjinya untuk memanggil Direktur Utama RS Sanglah dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, terkait adanya kasus penolakan seorang pasien miskin bernama I Komang Wira Wijaya Putra, 3, yang akan menggunakan layanan JKBM, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan di Gedung DPRD Bali, Kamis (24/5) kemarin, Dirut RS Sanglah dr Wayan Sutarga dan Kadiskes Ketut Suarjaya kompak membela diri. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi IV Nyoman Parta itu diikuti juga Wakil Ketua Komisi IV Ketut Kariyasa Adnyana, serta anggota lainnya, masing-masing, Ketut Mandia, Gede Budi Hartawan, Wayan Rawan Atmaja, Cokorda Anom Asmara, Cokorda Raka Kerthayasa, Gede Sudarma, Nyoman Laka, dan Utami Dwi Suryadi.

Dirut RS Sanglah dr Wayan Sutarga dan Kadiskes Ketut Suarjaya diawal menyebutkan, kasus pasien yang ditolak JKBM ini tidak pernah terjadi. Sutarga dengan meyakinkan bercerita bahwa pasien atas nama Komang Wira Wijaya Putra saat diantar orangtuanya I Wayan Indra Suastawan warga Jalan Gunung Lumut Denpasar itu saat datang tidak menyebutkan menggunakan JKBM sejak awal. “Pasien datang saat itu mengatakan menggunakan layanan Jamkesmas. Kalau sejak awal mengatakan mau pakai JKBM ya pasti diklaim dengan JKBM. Setelah beberapa hari datang pasiennya bawa Jamkesmas. Ya, tidak berlaku, karena
waktu 1 x 24 jam untuk mengurusnya sudah habis,” ungkap Sutarga.

Sama dengan Sutarga, Kadiskes Suarjaya juga membela diri. Dia mengatakan, layanan JKBM di lapangan akan disosialisasikan terus, supaya tidak terjadi miskomunikasi. “Kami mengakui memang masih ada kelemahan-kelemahan. Tergantung relationshipnya memang. Memang kalau bicara layanan yang bagus, layanan JKBM-nya di RS Wangaya dan RS Tabanan. Kita akan terus lakukan pembenahan,” janji Suarjaya.

Kalangan Dewan ternyata tidak puas dengan jawaban normatif RS Sanglah dan Kadiskes. Nyoman Parta langsung memberikan kesempatan kepada anggotanya bicara. Kariyasa Adnyana mengatakan, RS Sanglah dan Provinsi jangan sekali- sekali menyalahkan pasien. “Mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan, yang diatur dengan undang-undang. Masyarakat itu awam dengan dengan administrasi,” ujarnya.

Anggota lainnya lebih keras lagi. Ketut Mandia malah meminta oknum yang menolak pasien, petugas medis yang nakal agar diberikan surat peringatan saja. Sanksi ini, kata Mandia, adalah sanksi moral. “Petugas yang menolak pasien JKBM di SP saja. Oknum dokter yang nakal dicabut saja izin tugasnya,” ujar Mandia.

Setelah Kariyasa dan Mandia, giliran politisi Gerindra Gede Budi Hartawan mengungkap dalam pelaksanaan layanan JKBM di Buleleng, ada pasien yang ditolak menggunakan JKBM dengan alasan kamar sudah penuh. “Ketika ada salam tempel, amplop Rp 50 ribu, kamar langsung diberikan. Layanan macam apa ini. Tolong dong Dinas Kesehatan cek itu di lapangan. Bersihkan mafia rumah sakit ini,” sodok Hartawan dengan nada geram.

Sudarma juga ‘menjewer’ Dirut RS Sanglah. Politisi PDIP asal Karangasem ini mengatakan, kasus-kasus yang terjadi di RS Sanglah, pasien ditolak dan diperlakukan tidak adil sudah sangat sering. Pihak rumah sakit kesannya cuek dan tidak pernah ada klarifikasi. Sehingga seolah-olah kasus ini memang fakta. “Buktinya ya memang fakta ini terjadi, ditambah tidak pernah ada evaluasi. Makanya ini pentingnya kita rapat kerja,” ujar Sudarma. Cok Asmara dari Fraksi Demokrat menimpali, perlakuan rumah sakit dalam memberikan layanan seakan tidak pernah ada rasa kemanusiaan. Kalau akan pakai JKBM penanganannya seolah lambat. “Kalau sudah diteken pasiennya menyebutkan siap bayar baru ditangani. Ini rasa kemanusiaan dan kepeduliannya sudah tidak ada, dipikir itu uang duluan,” kata Cok Asmara.

Nyoman Parta kemudian meminta Dirut RS Sanglah melakukan evaluasi. Dia mengoreksi keterangan Sutarga yang tidak sesuai dengan fakta. Parta menyebutkan, di lapangan sesuai dengan pengaduan pasien, petugas RS Sanglah menolak layanan JKBM dengan alasan biaya pengobatan pasien Komang Wira Wijaya akan diatas Rp 10 juta, sehingga disarankan pakai Jamkesmas. “Dalam kondisi gawat darurat seharusnya ditangani dulu dong, jangan dulu bicara rujukan, karena ini force majeure sifatnya,” tegas Parta.

Karena ‘dijewer’ silih berganti, akhirnya Sutarga melakukan klarifikasi lagi. “Ya karena ini urusan sosial kami akan lakukan perbaikan-perbaikan. Kami akan carikan aturan-aturan yang tepat juga,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu, pasien Komang Wira Wijaya yang menderita sesak napas karena keracunan akibat minum minyak tanah, diantar orang tuanya I Wayan Indra Suastawan warga Jalan Gunung Lumut Denpasar ke RS Sanglah. Pasien ini mendapat penolakan dari petugas RS Sanglah untuk menggunakan JKBM karena alasan biayanya diatas Rp 10 juta. Orang tua pasien lantas disuruh mengurus Jamkesmas. Namun ujung- ujungnya tetap harus membayar sebesar Rp 2,1 Juta.



sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen