Headlines News :
Home » » PNS Badung Diminta Jaga Kantor

PNS Badung Diminta Jaga Kantor

Selasa, 8 Januari 2013, 08:39

Rapat-K1-K22 - “Masa kontrak kami dengan pihak ketiga (petugas keamanan dari PT Securindo Solution) sudah berakhir tanggal 31 Desember 2012 lalu. Masalahnya, sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, tidak diperbolehkan melakukan pelelangan mendahului atau sebelum ada penetapan APBD 2013. Akibatnya, terjadilah kekosongan pengamanan yang biasa dilakukan pihak ketiga,” ujarnya.
MANGUPURA - Staf dan pegawai di lingkungan Pemkab Badung kini mendapat tugas tambahan di luar jam kerja reguler. Tugas itu yakni menjaga keamanan di lingkungan kantor maupun SKPD masing-masing. Namun tugas tambahan yang berlaku mulai Senin (7/1) itu, masih memicu tanda tanya terutama soal teknis di lapangan.

Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Nomor 017/5975/UM tertanggal 17 Desember 2012, dan surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung Nomor 800/006/Sat.Pol.PP tertanggal 3 Januari 2013, para pegawai diminta untuk menjaga situasi keamanan selama belum ada petugas keamanan (security) pengganti, yang telah habis masa kontraknya per 31 Desember 2012.

Meski sudah berlaku kemarin, sejumlah pegawai mengaku belum mengetahui surat resmi tambahan tugas tersebut. Alhasil, pegawai mengaku bingung teknis di lapangan. Apalagi, pembagian shift kerja ada yang sampai pagi. Padahal, batas waktu hingga pagi itu berbarengan dengan jam apel pagi. Shift pertama pukul 07.30-15.30, shift kedua pukul 15.30-23.30, sementara untuk shift malam pukul 23.30-07.30 Wita. Masing-masing shift ditugaskan empat orang pegawai. Untuk di kantor DPRD Badung, juga ditempatkan empat orang staf. Sementara, di lingkungan masing-masing SKPD hanya ditempatkan dua orang staf. Selain
itu, jajaran Satpol PP Badung memback up untuk menjaga keamanan selama 24 jam nonstop.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Badung AA Raka Yuda, ketika dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut, mengatakan, tambahan tugas itu semata-mata untuk mewujudkan keamanan di lingkungan Pemkab Badung. Apalagi, petugas keamanan sudah habis masa kontraknya.

“Masa kontrak kami dengan pihak ketiga (petugas keamanan dari PT Securindo Solution) sudah berakhir tanggal 31 Desember 2012 lalu. Masalahnya, sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, tidak diperbolehkan melakukan pelelangan mendahului atau sebelum ada penetapan APBD 2013. Akibatnya, terjadilah kekosongan pengamanan yang biasa dilakukan pihak ketiga,” ujarnya.

Mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa saja terjadi, Pemkab Badung akhirnya mengeluarkan kebijakan agar masing-masing SKPD melakukan penjagaan keamanan. Bahkan, untuk menegaskan kebijakan itu seluruh staf harus mengisi daftar hadir. Akankah ada sanksi bagi staf yang tidak mentaati aturan baru tersebut? Raka Yuda tak menjawab secara gamblang. Menurutnya akan ada penilaian dari daftar hadir yang wajib diisi para staf saat mendapat giliran jaga.

“Ini bagian dari menumbuhkembangkan kebersamaan dalam menciptakan keamanan. Ikut membangun kesadaran kolektif dan rasa tanggung jawab serta rasa memiliki. Apalagi, pegawai itu juga bagian dari linmas (pelindung masyarakat),” imbuhnya seraya mengatakan tidak ada insentif khusus bagi pegawai yang memperoleh tambahan kerja tersebut. 

Dre@ming Post______
sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen