Headlines News :
Home » , , » 4 TKW Diduga Korban Human Trafficking

4 TKW Diduga Korban Human Trafficking

Disinggung soal keberadaan Perda Human Trafficking yang baru disahkan DPRD Bali 2009-2014 lalu, menurut Pastika, Perda tersebut tidak sepenuhnya mampu menangkal kejahatan perdagangan manusia. “Perda kan tidak maksimal memberikan tindakan kalau sudah pidana. Jika sudah pidana, itu ranahnya polisi. Kita bisa revisi Perda yang ada kalau tidak mampu melakukan deteksi terhadap kejahatan perdagangan manusia ini,” tandas Pastika. Dikonfirmasi secara terpisah di Singaraja, Kamis kemarin, Lurah Banyuasri, Aria Widjaksana, menyebut di wilayahnya tidak ada warga bernama Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo. Dari ribuan warga di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng memang ada yang bernama lengkap Jesica Casandra Imanuel. “Namanya Jesica Casandra Imanuel, bukan Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo. Menurut bank data kami, Jesica Casandra Imanuel itu kelahiran Jakarta, 4 April 1986, tinggal di Gang I Nomor 34 Kelurahan Bnayuasri,” ujar Aria Widjaksana sembari menyebut, Jesica Casandra tercatat sebagai penduduk Kelurahan Banyuasri sejak 3 tahun lalu, namun tak diketahui apa pekerjaannya.Gbr Ist
DENPASAR - Jajaran Pemprov Bali dan Polda Bali turun tangan untuk mengungkap pengiriman tiga Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Bali dan satu lagi asal NTT yang ditahan di Rusia, karena penyalahgunaan visa. Gubernur Bali Made Mangku Pastika menduga empat TKW yang sempat ditahan selama 1,5 bulan di Rusia itu adalah korban human trafficking (perdagangan manusia).

Empat TKW asal Bali dan NTT yang ditahan otoritas Rusia sejak 23 September 2014 karena datang ke Negeri Beruang Merah tanpa dilengkapi dokumen resmi itu masing-masing Ni Ketut Sukarni (dengan nomor paspor A0491163), Ni Kadek Yuli Marisa Dewi (nomor passpor A1649489), Yanika Sriwedari (nomor passpor A0489558), dan Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo. Informasi terakhir, mereka telah dibebaskan dan dipulangkan ke Tanah Air, 6 November 2014 lalu.

Gubernur Pastika mengatakan, kasus pengiriman empat TKW ke Rusia terindikasi ilegal alias tanpa dokumen resmi. Sebab, tidak terdaftar dalam proses pemberangkatan resmi. “Kemungkinan mereka ini berangkat diam-diam ke Rusia. Mungkin mereka ini jadi korban human trafficking. Kalau tanpa dokumen resmi dan tidak terdaftar, berarti terindikasi human trafficking. Itu pidana,” ujar Gubernur Pastika di Denpasar, Kamis (13/11). Dugaan empat TKW asal Bali dan NTT tersebut jadi korban human trafficking, kata Pastika, semakin kuat dengan adanya temuan alamat palsu. Salah satunya, Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo, yang dalam pemberangkatan dari Bali tercatat berdomisili di Jalan Sudirman Nomor 5 Banyuasri Singaraja-Buleleng. Namun, setelah dicek, yang bersangkutan tidak terdaftar di alamat tersebut.

“Kadisnaker sudah cek, itu alamatnya palsu. Dia (Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo) perempuan NTT yang menggunakan alamat Buleleng. Nah, ini kan berangkatnya jadi misteri. Saya sudah minta usut tuntas kasus ini. Kapolda Bali sudah saya kontak,” jelas Pastika yang juga mantan Kapolda Bali.

Pastika menegaskan, Pemprov Bali dan Polda Bali sudah koordinasi untuk penelusuran indikasi human trafficking di balik kasus ini. “Ini sudah masuk ranah pidana. Yang belum terungkap sekarang kan mereka berangkat melalui siapa? Karena, mereka tidak berangkat melalui agen resmi dan tidak pula terdaftar sebagai tenaga kerja saat berangkat,” katanya.

Disinggung soal keberadaan Perda Human Trafficking yang baru disahkan DPRD Bali 2009-2014 lalu, menurut Pastika, Perda tersebut tidak sepenuhnya mampu menangkal kejahatan perdagangan manusia. “Perda kan tidak maksimal memberikan tindakan kalau sudah pidana. Jika sudah pidana, itu ranahnya polisi. Kita bisa revisi Perda yang ada kalau tidak mampu melakukan deteksi terhadap kejahatan perdagangan manusia ini,” tandas Pastika. Dikonfirmasi secara terpisah di Singaraja, Kamis kemarin, Lurah Banyuasri, Aria Widjaksana, menyebut di wilayahnya tidak ada warga bernama Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo. Dari ribuan warga di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng memang ada yang bernama lengkap Jesica Casandra Imanuel. “Namanya Jesica Casandra Imanuel, bukan Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo. Menurut bank data kami, Jesica Casandra Imanuel itu kelahiran Jakarta, 4 April 1986, tinggal di Gang I Nomor 34 Kelurahan Bnayuasri,” ujar Aria Widjaksana sembari menyebut, Jesica Casandra tercatat sebagai penduduk Kelurahan Banyuasri sejak 3 tahun lalu, namun tak diketahui apa pekerjaannya.

Berdasarkan penelusuran, rumah di Gang I Nomor 34 Kelurahan Banyuasri yang dikatakan sebagai alamat tinggal Jesica Casandra Imanuel ternyata kos-kosan. Tidak ada nama Jesica Casandra Imanuel dalam daftar penghuni rumah kos itu. “Selama 2 tahun saya tinggal di sini, tidak pernah ada penghuni kos bernama Jesica Casandra,” tutur Agus, salah satu mahasiswa yang kos di sana. Kasus ditahannya empat TKW di Rusia itu sendiri, sebagaimana diberitakan, terungkap setelah salah satu dari mereka menghubungi anggota DPD RI Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, melalui facebook beberapa waktu lalu. Wedakarna pun langsung mengkonfirmasi pemerintah Rusia. Dari konfirmasi itu, ternyata benar ada tiga TKW asal Bali dan satu lagi dari NTT yang ditahan pihak otoritas Rusia sejak 23 September 2014 lalu, pasca ditangkap karena kedatangannya tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, keempat TKW tersebut diduga dikirim ke Rusia oleh sebuah perusahaan pengerah jasa tenaga kerja, yakni PT Nahelindo Pratama Bali. Mereka diberangkatkan bukan dengan visa kerja, melainkan student visa. Namun, setibanya di Rusia, tiga di antara mereka bekerja di Tay Ray Beauty Salon kawasan Kota Kazan, sementara satunya lagi bekerja di sebuah toko di kota yang sama. Setelah bekerja beberapa bulan, Ni Ketut Sukarni cs diketahui tidak memiliki dokumen resmi. Mereka pun ditangkap pihak otoritas Rusia. Mereka kemudian ditahan di Penjara Isuran 8, City of Kazan, Tatarstand, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bali, I Gusti Agung Sudarsana, menyatakan pihaknya sudah kontak Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenga Kerja Indonesia (BPN2TKI). Informasi yang diperolehnya, keempat TKW asal Bali-NTT tersebut ditahan di Kantor Imigrasi Rusia, bukan di penjara. Menurut IGA Sudarsana, pihaknya juga sudah kontak PT Nahelindo Pratama Bali, pihak yang disebut memberangkatkan kieempat TKW tersebut ke Rusia. “Versi PT Nahelindo, mereka tidak ada memberangkat keempat TKW tersebut. Mereka hanya membuatkan visa saja,” ujar Sudarsana, Rabu (12/11). Sementara itu, Kepala Cabang PT Nahelindo Pratama Bali, Vita Amelia Ferlina, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis kemarin, mengatakan pihaknya tidak pernah mengirimkan empat TKW yang dipenjara di Rusia itu. Menurut Vita Amelia, pihaknya hanya mengurus visa yang bersangkutan. “Kami memang mengurus student visa mereka ke Rusia. Kami bukan memberangkatkan,” bantah Vita Amelia saat dikontak per telepon. Vita Amelia menegaskan, PT Nahelindo Pratama Bali yang beralamat di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan memang sering mengurus keberangkatan tenaga kerja. Namun, untuk empat TKW yang ditahan di Rusia tersebut, bukan PT Nahelindo yang menangani keberangkatannya.

“Kami memang memiliki jasa mengurus visa freelance. (Kami bantu urus visa) Karena mereka yang hendak ke Rusia itu tidak mau bolak-balik mengurus visa ke Jakarta-Bali,” papar Vita Amelia seraya menyebut pihaknya sudah melapor dan klarifikasi kepada Kadis Nakertrans Provinsi Bali bahwa mereka tidak terlibat dalam pengiriman Ni Ketut Sukarni, Ni Kadek Yuli Marisa Dewi, Yanika Sriwedari, dan Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo ke Rusia.




sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen