Headlines News :
Home » , , » Terancam Hukuman Mati, Tiga Pembunuh Juragan Ayam

Terancam Hukuman Mati, Tiga Pembunuh Juragan Ayam

SIDANG KASUS PEMBUNUHAN JURAGAN AYAM DI PN BALI
DENPASAR - Supandi alias Busri, Ahmad Riyadi alias Ahmadenan alias Mad, dan Irfan terus jalan menunduk ke arah ruang tahanan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/1). Tiga terdakwa kasus pembunuhan juragan ayam Abu Yasid itu berjalan dengan tangan terborgol usai menjalani sidang perdananya kemarin.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Agus Surata dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Waluyo Tjahjono, tiga terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Setelah kami mendengarkan dakwaan, kami tidak mengajukan eksepsi. Kami ingin langsung kepada pembuktian saksi," ujar penasihat hukum terdakwa, Muhammad Amrulah.

Dalam tiga surat dakwaan terpisah, ketiganya diancam pasal berlapis, di antaranya pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman terberatnya adalah hukuman mati.

Dalam surat dakwaan disebutkan, kasus ini berawal dari keluhan terdakwa Ahmad Riyadi kepada Abdurahman alias Abdur (masih DPO) pada Desember 2013. Ahmad Riyadi mengeluh tentang ilmu santet yang diduga dimiliki korban Abu Yasid yang menyebabkan keluarganya sakit.

Februari 2014, Abdur memberitahu Ahmad Riyadi bahwa Supandi bersedia membunuh korban Abu Yasid. Saat itu Ahmad Riyadi melalui Abdurahman menjanjikan membayar Rp 20 juta jika Supandi berhasil membunuh Abu Yasid. Akhirnya di bulan Maret 2014, Ahmad Riyadi dan Abdurahman bertemu Supandi. Di kesempatan itu, Ahmad Riyadi meminta Supandi membunuh korban, juga memberikan kapak bergagang kayu kepada Supandi.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Supandi dan Abdurahman menunggu korban di dekat rumah korban, tapi korban tidak lewat. Dua jam kemudian, ukul 04.00 Wita,, Supandi dan Abdurahman menuju tempat terdakwa Irfan berjualan ayam potong. Mereka menaruh kapak tersebut di bawah meja jualan yang disaksikan sendiri oleh Irfan. Setelah itu, Supandi dan Abdurahman pergi ke rumah Abdurahman di Jalan Kargo Denpasar.





propinsibali.com_____
sumber : tribun
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen