Headlines News :
Home » , , » Mantap! Pemprov Akan Hibah 1,6 Ha ke Badung

Mantap! Pemprov Akan Hibah 1,6 Ha ke Badung

Pemkab Badung sudah mengajukan usulan permohonan hibah aset ini pada Desember 2014 lalu. Pemprov Bali juga sudah memberikan lampu hijau. “Nanti ada kompensasinya. Penghibahan aset pemprov ke Badung akan dikompensasi dengan aset Badung. Aset Badung yang ada di Denpasar akan diserahkan ke Pemprov Bali,” imbuh Adiarsa. Gbr Ist
DENPASAR - Di tengah pendataan aset–aset oleh Pemprov Bali, terjadi pelepasan aset hektaran kepada kabupaten dan kota. Salah satunya Pemkab Badung yang merupakan kabupaten kaya raya di Bali, bakal dapat hibah aset Pemprov Bali seluas 1,6 hektare di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Badung di Desa Kapal, Kecamatan Mengwi.

Kepala Biro Aset Pemprov Bali Ketut Adiarsa usai sidak Pansus Aset DPRD Bali, Selasa (31/3), mengatakan, aset Pemprov Bali di kawasan RSUD Badung dihibahkan atas dasar kesepakatan antar–pemerintah, yakni Pemprov Bali dengan Pemkab Badung. “Hibah aset kepada Pemkab Badung ini sudah keputusan. Pemkab Badung dan Pemprov Bali sudah sepakat. Aset pemprov di Badung seluas 1,6 hektare untuk digunakan untuk RSUD,” ujar Adiarsa. Menurut Adiarsa, Pemkab Badung sudah mengajukan usulan permohonan hibah aset ini pada Desember 2014 lalu. Pemprov Bali juga sudah memberikan lampu hijau. “Nanti ada kompensasinya. Penghibahan aset pemprov ke Badung akan dikompensasi dengan aset Badung. Aset Badung yang ada di Denpasar akan diserahkan ke Pemprov Bali,” imbuh Adiarsa.

Berapa hektare penukarnya? “Oh kalau penghibahan tidak ada istilah bayar lunas. Penghibahan ini tidak mengenal luasan dan harga. Karena antara pemerintah dan pemerintah. Untuk penghibahan aset Badung di Denpasar ke Provinsi Bali ini Pemkot Denpasar juga sudah diajak bicara. Aset Badung ada di Pemkot Denpasar banyak bersebaran. Dari pada tidak difungsikan, ya, ditukar dengan Provinsi Bali,” tegas pria asal Jembrana, ini. Aset Pemkab Badung yang akan diserahkan kepada Pemprov Bali sebagai penukar aset provinsi di Desa Kapal, yakni aset di Lumintang berupa perkantoran. Aset berupa perkantoran di Jalan Surapati Denpasar. “Luasnya saya lupa angkanya berapa. Yang jelas semuanya perkantoran. Tinggal buat kesepakatan hitam di atas putih saja. Pada prinsipnya semua pihak sudah setuju,” ujar Adiarsa. Pansus Aset DPRD Bali dan Biro Aset Pemprov Bali kemarin turun ke RSUD Badung. Pansus Aset dipimpin Ketua Pansus I Wayan Gunawan. Hadir juga anggota Pansus Aset seperti, Nyoman Parta, Ni Putu Yuli Artini, Made Budastra, Dewa Nyoman Rai Adi. Pansus Aset DPRD Bali ke daerah-daerah dalam rangka pendataan aset-aset Pemprov Bali. Pansus akan roadshow lagi ke daerah-daerah guna mendata aset Pemprov Bali yang tercecer.

Terkait dengan penghibahan aset Pemprov Bali ke Pemkab Badung di Desa Kapal ini, Pansus Aset DPRD Bali tidak mempersoalkan. Anggota Pansus Aset DPRD Bali Ni Putu Yuli Artini secara terpisah mengatakan, kalau itu memang untuk kepentingan publik tidak ada masalah. “Saya lihat RSUD Badung yang dikembangkan cukup bagus. Kalau hibah aset ini untuk kepentingan masyarakat, kami di dewan tidak ada masalah dan akan mendukung sepenuhnya,” ucap politisi asal Karangasem, ini. Sidak Pansus Aset ini menurut Dewa Rai Adi baru permulaan. Nanti akan ada lagi gerakan berikutnya untuk mengumpulkan aset Pemprov Bali yang tercecer. “Program Pansus Aset ini masih berlanjut mencari aset yang tercecer,” kata anggota Komisi I DPRD Bali ini. Sebelumnya diberitakan, aset milik Pemkab Badung yang masuk dalam daftar hibah ada 20 bidang tanah dan 19 bangunan. Tetapi setelah dilakukan kajian oleh tim bentukan bupati, kemudian mengerucut menjadi sembilan titik saja. Yakni Tanah Subak Penet, Desa Cemagi seluas 6.475 meter persegi, bekas kantor Dinas Catatan Sipil di Jalan Surapati Denpasar seluas 967 meter persegi, lima bekas rumah dinas di Jalan Gurita, Denpasar seluas 1.420 meter persegi, bekas gedung DPRD di Jalan Melati Denpasar seluas 2.397 meter persegi, dan Gedung Wanita Karya Graha di Jalan A Yani Lumintang Denpasar seluas 3.191 meter persegi. Dalam surat Gubernur Bali Nomor 593/19715/PA.Aset, perihal Hibah Aset Milik Pemprov Bali, tertanggal 31 Desember 2014, pemprov telah menghibahkan sebidang tanah untuk dipakai Pemkab Badung. Di antaranya, tanah Balai Benih Ikan (BBI) Kapal luas 5.950 meter persegi dengan nilai Rp 42,7 juta, tanah RSUD Badung seluas 19.500 meter persegi dengan nilai Rp 888,8 juta. Kemudian tanah Balai Penelitian Pertanian (BPP) Mengwi luas 9.375 meter persegi dengan nilai Rp 253,1 juta, tanah Cabang Dinas Peternakan di Blahkiuh seluas 8.300 meter persegi dengan nilai Rp 715 ribu. Selanjutnya, tanah GOR Purnakrida Kerobokan seluas 4.100 meter persegi dengan nilai Rp 656 juta, dan terakhir tanah BPP Blahkiuh dengan luas 560 meter persegi, senilai Rp 64,4 juta.





sumber : nusabali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen