Headlines News :
Home » , , » Bunuh Ayahnya Dituntut 15 Tahun, Anak: "Seorang Monster'

Bunuh Ayahnya Dituntut 15 Tahun, Anak: "Seorang Monster'

Julaikah Noor Aini atau Noor Ellis menasngis tersedu-sedu saat berada di pengadilan negeri Denpasar, selasa(12/5/2015), ia tak kuasa menahan air matanya saat mendengar tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa hukuman 15 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan atas suaminya, Robbert Kevin Ellis.
Saat Ibu yang Bunuh Ayahnya Dituntut 15 Tahun, Anak: Apakah Ini Lelucon?

DENPASAR - Julaikah Noor Aini atau Noor Elis langsung lemas dan menangis sejadi-jadinya di kursi pesakitan saat jaksa, Made Dipa Umbara membacakan tuntutan hukuman untuknya, Selasa (12/5/2015) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Istri dari mendiang Robbert Kevin Ellis (WNA Australia) yang ia bunuh kemudian mayatnya dibuang di persawahan di daerah Sedang, Badung ini akhirnya dituntut selama 15 tahun penjara.

Oleh JPU ia dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang sedangkan yang meringankan karena terdakwa mengakui kesalahannya, sopan dan menyesal," ujar Dipa Umbara.

Kuasa hukumnya, Nyoman Wisnu menyatakan akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.

Sementara itu, Peter Ellis anak dari otak pembunuhan dan korban pembunuhan itu, menyatakan ketidak puasannya atas tuntutan JPU.

Melalui akun twitternya, Peter Ellis menuliskan keheranannya mengenai tuntutan yang hanya 15 tahun penjara dan jauh dari hukuman maksimal atau mati yang ia harapkan.

Menurutnya hal ini adalah lelucon, dan sepertinya ia merasakan sakit hati atas tuntutan tersebut.

"How can a maximum a death sentence be reduce to 15 years? Is this a joke? I feel sick #elliscase" tulis Peter melalui akun twitternya @peterjpellis.

Sebelumnya, Peter Ellis dan John Ellis juga pernah mendatangi Kejati Bali untuk bertemu JPU kasus ini. Dua JPU yang ditemuinya adalah Dipa Umbara dan Raka Arimbawa.

Kedatangannya kala itu karena hendak meminta klarifikasi atas pembacaan saksi meringankan dari BAP atas nama dirinya untuk membela Noor Ellis.

Ia merasa tidak pernah mengatakan apa yang diungkapkan jaksa. Namun kala itu JPU Dipa Umbara menyebutkan ada salah pengertian yang diterima Peter.

JPU pun sempat meminta Peter hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa Noor Ellis. Namun kedua remaja Australia tersebut tak pernah menampakkan diri.

Ayah Dibunuh Ibu, 'Anda Bukan Ibu Saya. Anda Pembunuh dan Seorang Monster'

MANGUPURA - Peter Ellis beberapa kali mengeluarkan amarah kepada Ibu kandungnya, Noor Aini atau Noor Elis melalui akun twitternya.

Ia melakukan itu setelah tahu sang Ibu dituntut 15 tahun penjara, Selasa (12/5/2015).

Ia menilai tuntutan itu sangat jauh dari hukuman maksimal atau mati yang ia harapkan.

“Noor Ellis - "hopefully we can live together.” I never want to see or speak to you again. Your not my mother, your a murderer and a monster” tweet Peter Ellis melalui akun @peterjpellis miliknya pada pukul 17.59 Wita.

(“Noor Ellis - “mudah-mudahan kita bisa hidup bersama." Aku tidak ingin melihat atau berbicara dengan Anda lagi . Anda bukan ibu saya , Anda seorang pembunuh dan seorang monster”)

“Despite the evidence and Noor Ellis’ confessions, I bet she will get away with murder #unjust” tweet Peter lagi pukul 17.53 Wita.

(“Meskipun ada bukti dan pengakuan Noor Ellis, aku yakin dia akan lolos dari pembunuhan”)

Kicauan anak mendiang Robbert Kevin Ellis (WNA Australia) yang dibunuh Ibu Kandungnya kemudian mayatnya dibuang di persawahan di daerah Sedang, Badung tersebut nampak bahwa Peter menyimpan amarah pada Noor Ellis.

Sebelumnya, Julaikah Noor Aini atau Noor Elis langsung lemas dan menangis sejadi-jadinya di kursi pesakitan saat jaksa, Made Dipa Umbara membacakan tuntutan hukuman untuknya, Selasa (12/5/2015) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Istri dari mendiang Robbert Kevin Ellis (WNA Australia) yang ia bunuh kemudian mayatnya dibuang di persawahan di daerah Sedang, Badung ini akhirnya dituntut selama 15 tahun penjara.

Oleh JPU ia dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang sedangkan yang meringankan karena terdakwa mengakui kesalahannya, sopan dan menyesal," ujar Dipa Umbara.

Kuasa hukumnya, Nyoman Wisnu menyatakan akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.

Sementara itu, Peter Ellis anak dari otak pembunuhan dan korban pembunuhan itu, menyatakan ketidak puasannya atas tuntutan JPU.

Melalui akun twitternya, Peter Ellis menuliskan keheranannya mengenai tuntutan yang hanya 15 tahun penjara dan jauh dari hukuman maksimal atau mati yang ia harapkan.

Menurutnya hal ini adalah lelucon, dan sepertinya ia merasakan sakit hati atas tuntutan tersebut.

"How can a maximum a death sentence be reduce to 15 years? Is this a joke? I feel sick #elliscase" tulis Peter melalui akun twitternya @peterjpellis.

Sebelumnya, Peter Ellis dan John Ellis juga pernah mendatangi Kejati Bali untuk bertemu JPU kasus ini. Dua JPU yang ditemuinya adalah Dipa Umbara dan Raka Arimbawa.

Kedatangannya kala itu karena hendak meminta klarifikasi atas pembacaan saksi meringankan dari BAP atas nama dirinya untuk membela Noor Ellis.

Ia merasa tidak pernah mengatakan apa yang diungkapkan jaksa. Namun kala itu JPU Dipa Umbara menyebutkan ada salah pengertian yang diterima Peter.

JPU pun sempat meminta Peter hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa Noor Ellis. Namun kedua remaja Australia tersebut tak pernah menampakkan diri.







sumber : tribun
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen