Selasa, 27 September 2011, 07:39
DENPASAR - Program Bedah Rumah yang pada periode APBD Induk 2010-2011 dilakukan dengan sistem tender, kini berubah. Bedah Rumah di APBD Perubahan 2011 ini dilakukan dengan swakelola, dimana setiap Kepala Keluarga (KK) miskin yang berhak bakal digelontor duit alias uang cash. Per KK akan dijatah langsung Rp 20 juta. Tidak ada lagi tender atau proses berbelit- belit. Tinggal mendata langsung dijatah uang.
Hal itu diungkapkan anggota Badan Anggaran yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali, Ketut Kariyasa Adnyana di Gedung DPRD Bali, Senin (26/9) usai pembahasan APBD Perubahan oleh Panitia Anggaran DPRD Bali.
Di APBD Perubahan 2011 ini, setidaknya Bedah Rumah untuk KK Miskin yang diubah dari sistem tender menjadi swakelola itu berjumlah 800 unit. Hanya saja, jumlah yang diterima terjadi penurunan. “Kalau dulu dengan sistem tender jumlah anggaran Bedah Rumah nilainya Rp 26 juta, sekarang menjadi Rp 20 juta,” ujar Kariyasa Adnyana. Kenapa ada perbedaan jumlah anggaran yang mencolok? Menurut Kariyasa Adnyana, karena sekarang sifatnya lebih praktis dimana masyarakat langsung digelontor uang cash. Yakni, tinggal
pengajuan proposal Program Bedah Rumah. Jika dianggap layak dapat jatah Bedah Rumah langsung diberikan dananya secara cash. Nah, masyarakat dipersilahkan mengelola untuk membangun rumah sendiri. “Karena dananya langsung bersih diterima segitu. Tidak ada pemotongan apa-apa. Tidak ada tender dan proses tetek bengek, jadi Rp 20 juta,” tegas Kariyasa Adnyana. Apa jamin masyarakat penerima akan membangun rumah dan tidak diselewengkan? Politisi PDIP ini menyebutkan, Pemprov dan Dewan membentuk panitia pengawasan dan konsultan. “Kalau tidak digunakan membangun rumah kan terdeteksi. Bisa ditarik kembali. Ada konsultan, ada pengawas itu. Setiap kecamatan ada,” ujar Kariyasa. Sementara informasi yang dihimpun, Bedah Rumah sebanyak 800 unit di APBD Perubahan ini akhirnya menjadi dum-duman bagi kalangan politisi di DPRD Bali. Sebab, masing-masing anggota dewan mendapat jatah di masing-masing daerah pemilihan (dapil), sesuai dengan proposal yang diajukan.
pengajuan proposal Program Bedah Rumah. Jika dianggap layak dapat jatah Bedah Rumah langsung diberikan dananya secara cash. Nah, masyarakat dipersilahkan mengelola untuk membangun rumah sendiri. “Karena dananya langsung bersih diterima segitu. Tidak ada pemotongan apa-apa. Tidak ada tender dan proses tetek bengek, jadi Rp 20 juta,” tegas Kariyasa Adnyana. Apa jamin masyarakat penerima akan membangun rumah dan tidak diselewengkan? Politisi PDIP ini menyebutkan, Pemprov dan Dewan membentuk panitia pengawasan dan konsultan. “Kalau tidak digunakan membangun rumah kan terdeteksi. Bisa ditarik kembali. Ada konsultan, ada pengawas itu. Setiap kecamatan ada,” ujar Kariyasa. Sementara informasi yang dihimpun, Bedah Rumah sebanyak 800 unit di APBD Perubahan ini akhirnya menjadi dum-duman bagi kalangan politisi di DPRD Bali. Sebab, masing-masing anggota dewan mendapat jatah di masing-masing daerah pemilihan (dapil), sesuai dengan proposal yang diajukan.
Salah satu anggota DPRD Bali dari dapil Karangasem Gusti Lanang Bayu Wibhiseka (Fraksi Golkar) tidak membantah hal itu. “Bukan jatah DPRD, kita berhak mengawasi pelaksanaannya. Kan Dewan membentuk panitia mengawasi. Memang kita dikasi tanggungjawab untuk mengatur mendata dan sifatnya menyerahkan bantuan itu kepada masyarakat,” ujar Lanang Bayu yang mengaku di dapilnya juga ada usulan Bedah Rumah. Dijamin adil dum-duman bedah rumah ini? “Pak Kariyasa mengusulkan membentuk panitia di setiap kecamatan. Ya, sekarang setiap kecamatan kita pegang data dan kita awasi bersama- ama. DPRD ini kan lembaga politik ya mau tak mau memang politis akhirnya, tetapi sekarang tergantung pelaksanaannya,” tegas politisi asal Selat Karangasem ini.
sumber : NusaBali