Agus, tersangka pembunuhan Wiwit saat ditemui di Mapolres Denpasar, Bali, Senin (26/1/2015). |
"Saya sakit hati," ujar Agus saat dipertemukan dengan awak media di ruang Tribata Polresta Denpasar, Senin (26/1).
Agus menuturkan, pada Selasa (12/1) itu, sekitar pukul 16.00 Wita, ia baru tiba ke kos. Tak berselang lama, sekitar 15 menit kemudian, Windi alias Wiwit tiba di kamar kos pacarnya yang bekerja sebagai tukang keramik tersebut.
Keduanya pun sempat bercengkerama di depan kamar kos. Lalu, keduanya masuk ke dalam kamar kos. Satu per satu baju Windi pun lepas. Namun, saat sedang asyik bercumbu ini, tiba-tiba handphone milik Windi berbunyi. Perempuan yang bekerja di sebuah cafe inipun menerima panggilan dari handphone-nya itu. Tentu saja, Agus menjadi curiga. Apalagi mendengar nada suara Windi yang seperti berbisik-bisik.
Usai itu, Agus lalu menanyakan kepada Windi, siapa yang menelpon tersebut. "Pacarmu?" tanya Agus.
Mendapat pertanyaan itu, Windi menjawab, "Kalau pacarku kenapa? Kan suka-suka saya".
Jawaban inilah yang membuat Agus panas hati. Lalu Agus mengambil kunci Inggris yang ada di dalam tasnya. Sejurus kemudian, tiga kali pukulan kunci Inggris mendarat di kepala sebelah kanan Windi. Windi pun terkapar, namun belum meninggal. "Ia masih merintih," katanya.
Melihat Windi merintih, Agus kebingungan. Ia pun mengambil kain pantai dan membekap mulut Windi hingga tak bernafas. Usai menghabisi perempuan yang sudah delapan bulan ia ajak merantau ke Bali ini, Agus pun berusaha kabur. Semua harta Windi diambilnya. Dua buah HP, dua jam tangan, satu tablet, dua cincin emas, satu cincin perak, satu liontin, uang Rp 1 juta, dan dompet Windi, ia masukkan ke tas. Malam itu juga Agus kabur ke Banyuwangi menggunakan motor Honda Vario milik Windi. Mayat Windi baru ditemukan Kamis (15/1) sore, setelah bau busuk menyebar keluar kamar.
Namun, keberadaan Agus akhirnya tercium polisi juga. Setelah motor hasil curian itu digadaikan Agus pada seseorang seharga Rp 4 juta. Kemudian, Agus pun digerebek di sebuah rumah di Dusun Krajan Kulon RT 003/RW 008, Sempo, Banyuwangi, Jawa Timur.
"Barang-barangnya semua dijual di Banyuwangi," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Djoko Hari Utomo.
Agus dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
sumber : tribun