Headlines News :
Home » » Cuma..... Dihukum Denda Rp50 Ribu 21 Pekerja Seks

Cuma..... Dihukum Denda Rp50 Ribu 21 Pekerja Seks

Sabtu, 11 Juni 2011 06:19 WIB

DENPASAR - Sebanyak 21 pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring dalam razia diganjar hukuman denda Rp50 ribu per orang oleh hakim tunggal Putu Suika di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (10/6).

"Terbukti bersalah melanggar Pasal 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1993 tentang laki-laki atau perempuan yang dengan sengaja menjajakan dirinya pada orang lain untuk mengadakan hubungan seksual di luar nikah sebagai mata pencaharian," ujar hakim tunggal Putu Suika saat membacakan surat putusan dihadapan para PSK.

Atas pelanggaran pasal tersebut, hakim pun memberikan pilihan hukuman kepada para PSK tersebut. "Mau bayar denda atau pilih dipenjara lima hari?" tanya hakim kepada para PSK.

Untuk mempermudah proses hukum, mereka justru lebih memilih hukuman denda dengan membayar Rp50 ribu
dibandingkan harus menjalani hukuman di penjara selama lima hari. Para PSK tersebut sebelumnya terjaring dalam razia oleh Polresta Denpasar pada Kamis sore (9/6) di Jalan Tambak Sari, Sanur, di lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat mangkal.

Para kupu-kupu malam yang berasal dari beragam daerah itu memiliki umur yang beragam pula dari 18 tahun hingga 30 tahun. Rata-rata mereka berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, hingga Maluku, dan Bali.

Dre@ming Post______sumber : MICOM
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen