Headlines News :
Home » » Tahun Depan, UMK Badung Rp1,4 Juta

Tahun Depan, UMK Badung Rp1,4 Juta

Selasa, 6 Nopember 2012, 07:39

ist - karyawan bekerja
MANGUPURA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung pada 2013 mengalami kenaikan 8,6 persen. Rencananya, UMK di Badung naik menjadi Rp 1.401.000 dari tahun 2012 sebesar Rp 1.290.000. Kenaikan setelah digelar rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Badung, pada 24 Oktober di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dinsosnaker) Badung.

Kepala Dinsosnaker Badung Luh Suryaniti, Senin (5/11), mengakui keputusan adanya kenaikan UMK Badung dengan jumlah tersebut. Keputusan kenaikan UMK ini sudah berdasarkan rapat bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Diakui rapat pembahasan UMK ini sempat dilaksanakan tiga hari. Hal ini sebagai upaya agar keputusan yang ditetapkan tidak memberatkan atau merugikan dan mengakomodir pihak yang melaksanakan keputusan ini yaitu pengusaha dan pekerja.

“Rapat berjalan dengan lancar, memang tiga hari dilaksanakan rapat ini, tetapi keputusan sudah sesuai dan kondusif mengakomodir pekerja dan pengusaha,” ujar Suryaniti. Dijelaskan kenaikan UMK ini berdasarkan beberapa hal. Di antaranya hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilaksanakan pihaknya sejak Januari hingga September 2012. Selain itu, berdasarkan inflasi serta kondisi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Badung.

“Ini akan diterapkan dan dilaksanakan Januari 2013 nanti,” tegas Suryaniti. Ke depan pemerintah sangat intens melaksanakan pengawasan penerapan UMK di perusahaan. Namun pihaknya kurang leluasa dalam melaksanakan pengawasan karena belum ada payung hukum. Meskipun sudah terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) namun masih banyak perusahaan yang belum jelas dalam menerapkan aturan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan mengkaji mengajukan aturan baru lingkup kabupaten seperti Peraturan Bupati (Perbup) Badung.

Apakah perbup nanti akan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK? Dia mengaku belum bisa menjelaskan detail rencana perbup ini karena masih perlu kajian detail terlebih dulu.

“Sekarang payung hukum sebenarnya sudah jelas dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, tetapi di lapangan masih banyak yang belum mengetahui. Perlu dibuatkan aturan di daerah yang memungkinkan
bentuknya perbup. Detail belum bisa kami jelaskan sekarang karena masih embrionya,” jelas Suryaniti.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali I Wayan Suyasa, ditemui terpisah mengakui adanya keputusan besaran UMK yang diterapkan 2013 nanti. Kenaikan ini berdasarkan hasil rapat DPK Badung dengan dasar hasil survei kebutuhan hidup layak di Badung. Disebutkan, berdasarkan kebutuhan hidup layak di Badung sudah mencapai Rp1.360.000.

Dijelaskan penetapan UMK ini diterapkan bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Diakuinya meskipun sudah ada keputusan dan ketetapan UMK namun masih banyak perusahaan tidak memenuhi. Dia pun berharap kepada pemerintah, pengusaha, dan pekerja secara inten melakukan pengawasan kepada perusahaan agar tidak terjadi penerapan upah di bawah UMK.

sumber :  NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen