Headlines News :
Home » , » Operasional Air Kemasan Distop

Operasional Air Kemasan Distop

Selain itu juga melanggar Perwali Nomor 10 tahun 2013 tentang penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) pengenaan pajak air tanah. Dalam aturan itu perusahaan yang memanfaatkan air tanah untuk pabrik es dan perusahaan air mineral yang biayanya dikenakan Rp 2.740/M3. Sedangkan untuk produksi dari usaha air minum kemasan ini setiap hari mencapai 200 galon. “Karena itulah, perusahaan ini dikategorikan sebagai perusahaan air minum dan harus dilengkapi izin,” terangnya. Untuk itulah sementara ini operasional perusahaan air kemasan yang namanya belum populer ini dihentikan sementara sampai pemilik perusahaan ini melengkapi diri dengan perizinan yang ditentukan. Terlebih perusahaan ini disebut-sebut sudah beroperasi setahun lalu, untuk itulah, kata dia, sudah seharusnya untuk melengkapi perizinan. Pasca melakukan penertiban ini, pihaknya juga akan memanggil pelanggar.
DENPASAR - Petugas Gabungan dari Satpol PP dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Denpasar, Kamis (3/10) harus menghentikan operasional sebuah perusahaan air minum kemasan. Alasannya, karena perusahaan yang berlokasi di seputaran Jalan Kedondong Denpasar ini tidak mengantongi izin menggunakan Air Bawah Tanah (ABT).

“Penghentian ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan lingkungan sekitar lokasi air sumurnya pada kering,” kata Kabid Penegakan Perundangan-Undangan Daerah, I Wayan Wirawan, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Kota Denpasar ,IG Alit Artika, Kamis (3/10). Selain alasan tersebut, alasan utama, kata dia, adalah lantaran perusahaan air kemasan ini tidak mengantongi izin menggunakan ABT. Padahal sesuai aturan yang berlaku yakni Perwali Nomor 22 tahun 2011 tentang peruntukan pelanggaran dan pengusahaan air tanah yang harus berizin.

Selain itu juga melanggar Perwali Nomor 10 tahun 2013 tentang penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) pengenaan pajak air tanah. Dalam aturan itu perusahaan yang memanfaatkan air tanah untuk pabrik es dan perusahaan air mineral yang biayanya dikenakan Rp 2.740/M3. Sedangkan untuk produksi dari usaha air minum kemasan ini setiap hari mencapai 200 galon. “Karena itulah, perusahaan ini dikategorikan sebagai perusahaan air minum dan harus dilengkapi izin,” terangnya. Untuk itulah sementara ini operasional perusahaan air kemasan yang namanya belum populer ini dihentikan sementara sampai pemilik perusahaan ini melengkapi diri dengan perizinan yang ditentukan. Terlebih perusahaan ini disebut-sebut sudah beroperasi setahun lalu, untuk itulah, kata dia, sudah seharusnya untuk melengkapi perizinan. Pasca melakukan penertiban ini, pihaknya juga akan memanggil pelanggar.

Sesuai prosedur, pihaknya memberikan surat teguran I, jika tetap melanggar kembali dilayangkan surat teguran II dan hingga surat teguran III. “Jika prosedur itu tidak dipenuhi maka kami akan melakukan tindakan tegas,” ulasnya. Penghentian sementara ini juga berdasarkan rekomendasi dari BLH yang dianggap lebih tahu mengenai kondisi lingkungan. “Kami sifatnya hanyalah membantu dalam penegakan peraturan daerah (Perda) dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha maupun masyarakat,” ungkapnya.


sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen