Headlines News :
Home » , » Kemaluan Korban Robek, Pelaku Persetubuhan Dihukum Tiga Tahun

Kemaluan Korban Robek, Pelaku Persetubuhan Dihukum Tiga Tahun

Persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa pertama kali pada 2 Mei 2013 terhadap perempuan berinisial NP (18) yang masih pacar terdakwa di kamar kos korban di Jalan Hangtuah, Denpasar. Terdakwa yang sudah memiliki istri dan anak itu mengajak korban untuk mau melakukan hubungan intim tersebut. namun, korban sempat menolak permintaan pacarnya tersebut karena korban takut hamil. Terdakwa tetap membujuk korban agar mau melakukan hubungan intim tersebut dengan alasan akan bertanggungjawab dan mau menikahi pacarnya itu apabila hamil. Gbr Ist
Denpasar - Pelaku persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur di Jalan Hangtuah, Denpasar, diganjar hukuman penjara selama tiga tahun.

Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan kasus itu, Senin, juga menghukum pria berinisial KM itu untuk membayar dan denda Rp60 juta.

"Jika tidak mampu membayar denda, maka harus diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Erly Soelestyarini.

Vonis terhadap pria asal Nusa Penida, Klungkung, itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp60 juta. namun, subsider yang dikenakan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni selama empat bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan persetubuhan anak dibawah umur sehingga melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Erly Soelestyarini membacakan amar putusan.

Persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa pertama kali pada 2 Mei 2013 terhadap perempuan berinisial NP (18) yang masih pacar terdakwa di kamar kos korban di Jalan Hangtuah, Denpasar.

Terdakwa yang sudah memiliki istri dan anak itu mengajak korban untuk mau melakukan hubungan intim tersebut. namun, korban sempat menolak permintaan pacarnya tersebut karena korban takut hamil.

Terdakwa tetap membujuk korban agar mau melakukan hubungan intim tersebut dengan alasan akan bertanggungjawab dan mau menikahi pacarnya itu apabila hamil.

Setelah melakukan hubungan tersebut, pada 20 Mei 2013, Pukul 19.00 Wita terdakwa kembali melakukan perbuatan biadab itu di kos korban hingga NP hamil enam bulan.

Hasil visum ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul pada kemaluan korban dan robek pada selaput dara akibat persetubuhan.

Mendengar putusan majelis hakim, KM yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima dan bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.


sumber : Antara Bali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen