Headlines News :
Home » , , » Kawin Sesama Jenis Bikin Leteh, PHDI Bali: Kena Sanksi Adat

Kawin Sesama Jenis Bikin Leteh, PHDI Bali: Kena Sanksi Adat

Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana
DENPASAR - Legalnya pernikahan sejenis di beberapa negara seperti Belanda dan baru-baru ini dilegalkan pula di Amerika Serikat, harus menjadi perhatian khusus masyarakat Bali.

Mengingat Bali adalah tujuan destinasi pariwisata dunia dan didatangi oleh turis asal Amerika Serikat. Bahkan berdasarkan data BPS Bali, kedatangan wisatawan asal Amerika Serikat periode Januari - Mei 2015 mencapai 47.196 dari bandara dan 3.415 dari pelabuhan dengan total kedatangan langsung ke Bali mencapai 50.611.

Tentunya kedatangan wisman asal USA ini, terdiri dari berbagai kepribadian, termasuk di dalamnya wisatawan penyuka sesama jenis.

Untuk hal ini, menurut Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, percintaan sesama jenis jelas dilarang oleh ajaran Hindu baik agama maupun sistem hukum adat yang ada di Bali.

"Ini namanya salah krama, atau salah teman bersenggama dan itu jelas dilarang dalam hukum Hindu. Sebab keadaan ini akan membuat cuntaka, leteh atau kotor di suatu tempat yang mereka (pasangan sesama jenis) ini tinggali," katanya, Rabu (8/7/2015).

Intinya apabila ditemukan adanya percintaan ataupun pernikahan sejenis, akan dikenakan beberapa sanksi adat.

Diantaranya harus dilakukan prayascita atau pembersihan di tempat itu agar kembali suci.

Kemudian kedua pelaku akan dikenakan denda berupa uang sesuai pararem hingga hukuman pemisahan tempat bagi kedua pasangan ini.

"Kalau dulu hukumannya lebih sadis, yakni dibuang ke laut atau istilahnya diselong," katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Bendesa Agung MUDP, Jero Gede Suwena Putus Upadesa.

Ia mengatakan bahwa pernikahan atau hubungan sesama jenis itu jelas dilarang oleh kitab suci Agama Hindu dan bahkan sistem adat di Bali.

Walaupun hingga kini pihaknya belum menetapkan sanksi tegas di adat Bali ihwal hubungan sesama jenis ini.

Namun ke depan sanksi itu akan dipikirkan sesuai dengan dresta masing-masing desa.

Baik Sudiana maupun Jero Putus Upadesa mengimbau masyarakat Bali, khususnya yang berada di wilayah pariwisata agar ikut memantau wilayahnya masing-masing demi menjaga keselarasan dan keharmonisan dari hubungan sesama jenis.

Menurut Sudiana, prajuru desa harus rutin melakukan proteksi dan sosialisasi kepada masyarakat pendatang dan wisatawan tentang aturan ini.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat dan aparat desa bisa lebih ketat menjaga dan memonitoring wilayahnya.

"Termasuk juga dalam mensosialisasikan sistem dan hukum adat kepada pengusaha dan pelaku bisnis di wilayahnya, agar mereka juga ikut menjaga keharmonisan di sana," kata guru besar IHDN ini.

Sementara itu, Jero Putus Upadesa mengimbau agar prajuru di masing-masing desa adat dan pekraman mengawasi wilayahnya dengan ketat dan memproteksinya dengan ajaran adat dan budaya Bali yang adiluhung.

"Dasar pokok adat budaya Bali adalah kebenaran, kesepakatan dan kedamaian. Kalau memang disepakati maka jangan sampai ada hal seperti hubungan sesama jenis yang terjadi dan berpotensi menggangu tatanan Tri Hita Karana di Bali," ujarnya.

Sehingga senada dengan Sudiana, ia mengharapakan agar aparat desa bisa mensosialisasikan mengenai hal ini dengan semua pihak yang ada di wilayahnya baik masyarakat setempat maupun pendatang dan wisatawan.

Begitu juga dengan stakeholder terkait seperti pemerintah dalam memberikan regulasi kepada tamu yang datang ke Bali, agar tetap dan ikut menjaga kondusifitas Bali.










sumber : tribun
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen