Headlines News :
Home » » Perda Rokok Mulai Sosialisasi

Perda Rokok Mulai Sosialisasi

Kamis, 21 Juli 2011, 08:29

DENPASAR - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berlanjut di DPRD Bali, Rabu (20/7). Padahal sebelumnya dalam rapat paripurna salah satu fraksi yakni Fraksi Mandara Jaya meminta agar pembahasan Ranperda KTR ditunda sementara lantaran belum ada peraturan pemerintah (PP) dari UU 36 tahun 2009.

Namun, penundaan dari satu fraksi saja belum cukup alias pendapat Fraksi Mandara Jaya otomatis gugur. Sebab tiga fraksi seperti Golkar, PDIP, Banteng Indonesia Raya, dan Demokrat tetap menginginkan agar KTR dilanjutkan.

Dalam pembahasan Ranperda KTR kemarin yang dipimpin Ketua Pansus KTR Nyoman Parta didampingi anggota pansus dan dihadiri semua sejumlah komponen masyarakat Bali mendukung pembahasan Ranperda ini dilanjutkan. Ikut dalam rapat sejumlah
komponen diantaranya ASITA Bali, Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP), PHDI, kerukuman umat beragama di Bali dan Ikatan Dokter Indonesia.

Dalam rapat, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai penerapan Perda KTR ini dinilai sangat lambat di Bali sejak UU diterbitkan tahun 2009 lalu. Sementara dari daerah lain seperti Bogor, Palembang, sudah lebih awal menerapkannya, termasuk Kota Jakarta. Di beberapa daerah itu, meskipun hanya dengan peraturan gubernur (Pergub),namun tetap bisa berjalan.

Dukungan KTR juga datang dari komponen masyarakat lainnya yang satu-persatu angkat bicara terkait pembahasan KTR tersebut. Pada intinya semua komponen mendukung penerapan Perda KTR ini termasuk dari kalangan akademisi. Bagus Sudibya dari ASITA Bali mendukung penuh penerapan Perda KTR ini. Sebab, dengan adanya Perda KTR ini pariwisata Bali akan bertambah satu poin lagi sebagai daerah tujuan wisata yang bebas rokok. Apalagi, belakangan ini wisatawan yang datang ke Bali sudah banyak menginginkan kamar hotel bahkan areal hotel tempat mereka menginap terbebas dari rokok.

Kalau dibandingkan dengan komponen pariwisata Jakarta yang belum bisa menyetujui penerapan Perda ini lebih dikarenakan wisatawan yang datang ke Jakarta kebanyakan wisatawan lokal. “Penerapan Perda KTR di Bali, kami sangat mendukung karena banyak wisatawan mencari hotel no smoking,”kata Bagus Sudibya.

Sementara Al Purwa yang juga dari ASITA meminta sosialisasi ini lebih gencar dilakukan ke masyarakat. Bahkan untuk hotel-hotel jangan pernah menyediakan asbak rokok baik untuk kamar hotel maupun di loby hotel. Dengan demikian tidak akan pernah ada kesempatan untuk merokok.

Penerapan larangan merokok menurutnya bukan hanya di kawasan hotel saja, tapi termasuk angkutan wisata di Bali juga harus dilarang merokok. “Bali harus bisa meniru Singapura yang secara perlahan-lahan menerapkan larangan merokok mulai dari usaha penerbangan Singapura Airline dan kini mengarah pada semua kota, Singapura no smoking,”beber Al Purwa.

Perwakilan Majelis Madya Desa Pakraman Badung Gusti Bakti Yasa menyebutkan adanya Perda KTR ini diharapkan tidak melarang orang merokok melainkan mengaturnya. Seperti halnya untuk kawasan tempat suci seperti Pura. Sebab sejumlah pura-pura besar di Bali terdiri utama mandala, Madya Mandala dan Nista Mandala. “Jika Perda ini diberlakukan kami sangat mendukung akan tetapi khusus di tepat suci larangan merokok hanya diberlakukan di utama mandala,”pintanya.

Dengan adanya dukungan semua pihak dalam pembahasan Ranperda tersebut, anggota Pansus Cokorda Gde Budi Suryawan mempertanyakan, keseriusan dan komitmen para bupati walikota yang ada di seluruh Bali. Dikatakannya komitmem para bupati dan walikota harus jelas agar setelah Perda ini selesai tidak menjadi macan ompong. “Kalau Perda ini diberlakukan jangan sampai seperti Perda RTRW Bali nomor 16 tahun 2009, setelah ditetapkan tetapi tidak bisa dilaksanakan,”ujarnya.

Sementara Ketua Pansus KTR DPRD Bali Nyoman Parta meyakini kalau Raperda KTR ini akan sangat didukung oleh bupati walikota untuk bisa diterapkan. Sebab hampir semua bupati walikota di Bali tidak ada yang bisa merokok. Di daerah lain, sejumlah provinsi sudah banyak menerapkan Perda KTR ini.

Hanya saja ada persoalan masalah denda kalau terjadi pelanggaran. Meskipun dalam UU dendanya sampai Rp 50 juta akan tetapi ketika ada pelanggaran hanya dikenakan tindak pidana ringan dendanya tidak lebih dari Rp 20 ribu rupiah. “Sebelum ditetapkan menjadi Perda pihaknya berjanji akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sehingga setelah ditetapkan Perda dapat diterapkan secara maksimal,”ujarnya. 

sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen