Headlines News :
Home » » Jempolllllllll ....... Bali Terpilih Jadi Contoh Audit Perpajakan Daerah

Jempolllllllll ....... Bali Terpilih Jadi Contoh Audit Perpajakan Daerah

Kamis, 18 Agustus 2011 15:09

DENPASAR - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyambut baik dan bersyukur atas terpilihnya Bali menjadi daerah percontohan audit perpajakan nasional.

Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dinilai akan sangat membantu Bali menangani administrasi perpajakan daerah pada khususnya dan administrasi pemerintahan pada umumnya.

Gubernur bahkan yakin hal itu akan sangat membantu Bali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKD) tahun 2011 mendatang.

"Saya bersyukur BPK sudah masuk ke sini, dan telah menjadikan Bali sebagai contoh untuk audit perpajakan nasional," kata Gubernur Pastika.

Pemilihan Bali sebagai daerah percontohan audit perpajakan nasional disampaikan langsung oleh Tim Pemeriksa BPK RI yang datang ke Bali dalam rangka pemeriksaan pendahuluan atas kewajiban perpajakan
bendaharawan Pemprov Bali di Kantor Gubernur Bali.

Tim tersebut dipimpin mantan Ketua BPK Perwakilan Bali I Gede Kastawa, dan diikuti empat dari 9 anggota tim yang diterjunkan ke Bali ini, menghadap gubernur untuk menyampaikan laporan bahwa Bali terpilih menjadi percontohan audit perpajakan nasional bersama sejumlah daerah lainnya.

Untuk tingkat kabupaten, terpilih Kabupaten Tabanan.

Gubernur mengatakan akan ada banyak sekali manfaat positif yang dapat dipetik Bali atas status ini. Para bendahawaran pemprov akan mendapat banyak sekali tambahan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam penanganan administrasi perpajakan.

Dengan begitu, kinerja mereka akan meningkat dan pendapatan negara dari pajak yang mencapai 70% dari sumber pendapatan negara akan semakin banyak.

Gubernur juga berharap kasus penggelapan pajak seperti dilakukan Gayus Tambunan dan kawan-kawan tidak akan terulang lagi.

Audit perpajakan ini juga akan memberikan gambaran lebih awal apakah administrasi perpajakan yang meliputi penghitungan, penetapan, pelaporan, dan pembayaran pajak-pajak seperti pajak penghasilan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 serta pajak pertambahan nilai selama ini sudah sesuai aturan yang berlaku atau belum.


sumber : kompas
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen