Jumat, 12 Agustus 2011 04:49
DENPASAR - Wartawan gadungan berinisial AT, 43, yang memeras di sejumlah lokasi di Denpasar akhirnya diganjar hukuman penjara selama 4,5 bulan dalam sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (11/8).
Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim pimpinan Puji Harian menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari atau 4,5 bulan.
Dalam amar putusannya, Puji Harian menyatakan bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta hukum, pihaknya sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Artha Wijaya.
Yaitu, Anwar terbukti sah dan meyakinkan memaksa seseorang disertai ancaman untuk memberikan suatu
barang sebagian atau sepenuhnya untuk dimiliki.
Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim pimpinan Puji Harian menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari atau 4,5 bulan.
Dalam amar putusannya, Puji Harian menyatakan bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta hukum, pihaknya sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Artha Wijaya.
Yaitu, Anwar terbukti sah dan meyakinkan memaksa seseorang disertai ancaman untuk memberikan suatu
barang sebagian atau sepenuhnya untuk dimiliki.
sumber : MICOM