Headlines News :
Home » » Wartawan Gadungan Diganjar 4,5 Bulan Penjara

Wartawan Gadungan Diganjar 4,5 Bulan Penjara

Jumat, 12 Agustus 2011 04:49

DENPASAR - Wartawan gadungan berinisial AT, 43, yang memeras di sejumlah lokasi di Denpasar akhirnya diganjar hukuman penjara selama 4,5 bulan dalam sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (11/8).

Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim pimpinan Puji Harian menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari atau 4,5 bulan.

Dalam amar putusannya, Puji Harian menyatakan bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta hukum, pihaknya sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Artha Wijaya.

Yaitu, Anwar terbukti sah dan meyakinkan memaksa seseorang disertai ancaman untuk memberikan suatu
barang sebagian atau sepenuhnya untuk dimiliki.


sumber : MICOM
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen