Headlines News :
Home » » Tuntut Besaran Pajak Hiburan Diturunkan

Tuntut Besaran Pajak Hiburan Diturunkan

Selasa, 25 Oktober 2011, 03:29

MANGUPURA - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak belum ditetapkan sebagai Perda. Namun proses paripurna internal DPRD Badung, Senin (24/10) menjadi ajang ‘penggeroyokan’ Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Hiburan, Nyoman Satria. Bukan hanya anggota dewan saja, namun serangan datang dari anggota Pansus sendiri.

Paripurna kemarin yang sebenarnya untuk memplenokan hasil kerja Pansus Pajak Hiburan, mendadak berubah menjadi ketidak-sepakatan antara ketua pansus dengan anggota. Jika sebelumnya Pansus menetapkan Pajak Hiburan besarannya 20 persen anggota pansus ramai-ramai menuntut besaran tersebut diturunkan menjadi 10 hingga 12,5 persen saja. Selain itu juga menuntut adanya klasifikasi obyek hiburan, hiburan umum, khusus dan tradisional dengan besaran pajak masing-masing dibedakan.

“Kalau pajak hiburan, juga spa sejenisnya dengan angka 20 persen itu pasti berdampak. Memang DKI 20tetapi Gianyar 12 dan Denpasar 10 persen. Jadi pajak ini harus diturunkan dari 20 menjadi angka ke
kisaran 12 dan maksimal 13 persen,” kata anggota Pansus Pajak Hiburan, Wayan Puspa Negara.

Beberapa anggota lain pun langsung menuntut diturunkan besaran angka pajak tersebut. Seperti IGN Anom Gumanti. Ia menyangkal tidak mengingkari dari hasil yang sudah diputuskan di internal pansus. Kata dia, angka 12 persen tersebut merupakan demi kesempurnaan. Begitu juga dengan anggota lain, I Made Sudiana. Menurutnya, angka 20 persen sangat tinggi untuk diterapkan. Dikatakan besaran angka yang diterapkan di Denpasar dan Gianyar dinilai sudah tepat.

Hal senada ditegaskan anggota Pansus Pajak Hiburan Putu Alit Yandinata. Ia menegaskan besaran pajak hiburan dengan angka 12,5 persen saja. “Kita bukan jeruk makan jeruk. Tetapi kita melihat perkembangan yang ada. Kita bandingkan dengan analogi di lingkungan sekitar seperti Denpasar. Lebih baik tidak memastikan atau akan lari ke Denpasar. Dan saya tidak ada kepentingan apa-apa,” ujar Alit Yandinata. Bukan hanya dari anggota saja, Ketua DPRD Badung, I Nyoman Giri Prasta yang memimpin rapat paripurna tersebut juga meminta Pajak Hiburan dengan besaran tersebut. Giri Prasta dengan nada tinggi juga meminta Pajak Hiburan ada diklasifikasikan. Besaran pajak yang sudah ditetapkan harus disesuaikan dengan tuntutan anggota, yaitu 10 hingga 12,5 persen. Ia juga meminta pajak spa tidak dibedakan antara di hotel dan spa murni.

“Spa di hotel dan spa tidak di hotel itu saja, tidak perlu dibedakan. Jangan berfikir pajak spa atau panti pijak saja. Pajak hiburan ini terus kita pelajari. Anggota DPRD harus tahu antara pajak hiburan umum, khusus, dan tradisional. Ada klasifikasinya dan di undang-undang disebutkan ada klasifikasi. Kita bukan merubah tetapi menyempurnakan,” tegas Giri Prasta.

Lantas bagaimana dengan Ketua Pansus Pajak Nyoman Satria? Setelah mendapatkan kesempatan berbicara, ia mengaku heran masukan justru datangnya dari anggota pansus bukan anggota di luar pansus. Dikatakan sebelum ditetapkan para paripurna dewan kemarin, pansus sudah dibahas secara bersama-sama termasuk ketetapan besaran 20 persen.

Dari pembahasan itu, kata dia, tidak ada satu pun anggota yang menolak sehingga diputuskan besaran pajak itu. Pihaknya juga sudah mengundang stakeholder pelaku wisata, seperti PHRI, BVA, dan Asosiasi Spa dan Terapis Indonesia (ASTI). “Terimakasih semua anggota pansus. Sebenarnya kita meminta masukaan dari luar anggota pansus, tetapi ternyata gerbong anggota pansus. Dan tidak ada perbedaan prinsip waktu itu (pembahasan di pansus). Dari uraian ini, tidak ada perubahan apapun. Saya sebagai ketua Pansus tetapi seperti itu (20 persen, red), dan saya di sini sebagian kecil,” kata Satria.

Satria kemudian berpesan jika diputuskan sesuai paripurna, maka harus diubah beberapa pasal. Termasuk pengklasifikasian obyek hiburan. Ia juga menegaskan dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dimuat tentang klasifikasi obyek pajak hiburan. Ia juga tidak mau rancangan Perda tersebut dikembalikan lagi ke Pansus. Kata dia, tugas Pansus sudah selesai dengan diserahkan rancangan perda pada saat paripurna kemarin.

“Agar tidak dikembali ke pansus, dan sudah kita serahkan. Kalau memang ada pertimbangan seperti itu, dan ada dasar hukum yang jelas dan tidak menjadi boomerang maka silahkan diputuskan, tetapi jangan sampai keputusan emosional,” tandas Satria. Lantas kemudian akhirnya Giri Prasta memutuskan Pajak Hiburan disempurnakan dengan penambahan klasifikasi. Juga mengenai besaran diputuskan berdasarkan kategori, pajak hiburan umum 10, khusus 12,5 dan tradisional 5 persen.

“Saya yang tanggungjawab terhadap perubahan mekanismenya. Mengenai klasifikasi saya perintahkan bagian risalah untuk membuat redaksionalnya,” tegas Giri Prasta yang setelah itu meninggalkan ruang rapat paripurna dengan alasan ada acara lain.

Sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen