Headlines News :
Home » » Pacsa Ditolaknya Perpanjangan HGB

Pacsa Ditolaknya Perpanjangan HGB

Jumat, 2 Desember 2011, 08:29

DENPASAR - Manajemen Tiara Grosir akhirnya menempuh jalur hukum pasca ditolaknya perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Pemerintah Kota Denpasar. Langkah hukum itu adalah dengan mengadukan Pemkot ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Ketut Jaya, salah seorang perwakilan dari manajemen Tiara Grosir mengatakan, gugatan itu sudah dilayangkan pada tanggal 16 November 2011 lalu. “Dasar PTUN kita, pertama soal penolakan perpanjangan HGB yang dilayangkan oleh Pemkot. Kemudian pemerintahan yang bersih, terus ketersediaan lapangan pekerjaan,” ungkapnya, Kamis (1/12) kemarin. Dari perjanjian awal, sebut dia, HGB ini juga tidak terbatas 20 tahun, sehingga menurutnya bisa diperpanjang.

Proses gugatan ini, masih berjalan di PTUN Denpasar dengan memanggil pihak-pihak yang terkait. “Kami juga sudah dimintai keterangan, mungkin pihak-pihak lain juga sudah,” imbuhnya didampingi Cahyo Seto Susanto dan Wakil HRD Nyoman Darmaena. Manejemen kemarin juga membeber data-data jumlah konsumen serta jejaring yang berkaitan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mereka layani. “Kita punya 5.500 supplier yang kebanyakan adalah UKM, kemudian 758 karyawan yang kalau kita hitung-hitung total jumlahnya sebanyak 30 ribu warga jika ditambah dengan keluarganya,” ungkapnya, panjang lebar.

Untuk itu, pihaknya tetap meminta Pemkot Denpasar untuk mempertimbangkan hal tersebut. Jumlah ratusan karyawan yang bekerja saat ini, kata dia, bahkan usianya sudah memasuki masa-masa ‘udzur’ yang rata-rata di atas 35 tahun yang dinilai sudah tidak produktif lagi. “Lalu kemana mereka akan mencari kerja, ratusan karyawan saat ini semakin resah,” jelasnya.

Disinggung adanya sentilan kalau manajemen hanya menjadikan karyawannya sebagai bemper? “Saya kira pandangan itu pandangan yang salah, justru karyawan inilah yang harus kita perjuangkan bagaimana nasibnya. Lalu kemana mereka akan mencari rezeki dan memberi makan keluarganya kalau usaha tempat mereka
bekerja ditutup,” jelasnya. Di tempat terpisah, Sekkot Denpasar AAN Rai Iswara mengaku sudah mendapat informasi mengenai adanya gugatan tersebut. Hanya saja, pihakanya belum bisa memberikan keterangan detailnya. “Iya memang ada, saya sudah diberitahu Kabag Hukum saya, tapi soal bagaimana hasilnya saya belum bisa berkomentar banyak, karena saya sendiri belum lihat isinya dan hasilnya seperti apa,” katanya via ponselnya. Untuk itu, dia meminta waktu untuk menjelaskan hal tersebut. “Besok (hari ini, red) ya, biar saya koordinasi dengan Kabag Hukum tentang tindak lanjutnya,” imbuhnya singkat. Seperti diketahui, perpanjangan HGB swalayan Tiara Grosir yang saat ini mempekerjakan sekitar 700-an karyawan ditolak oleh Pemkot Denpasar setelah 20 tahun jalin kerjasama. Alasan penolakan itu adalah Pemkot ingin mendirikan gedung pelayanan publik. Atas penolakan itu, otomatis swalayan tersebut harus tutup dan merumahkan ratusan karyawannya. 


sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen