Headlines News :
Home » » ‘Stop Perluasan Karaoke BE’

‘Stop Perluasan Karaoke BE’

Kamis, 16 Pebruari 2012, 06:09

ilustrasi
DENPASAR - Kalangan Dewan Denpasar menuding Pemerintah Kota Denpasar lambat dalam menangani kasus tidak ada izinnya perluasan pembangunan hotel dan karaoke Blue Eyes (BE) yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan. Bahkan pemerintah dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Untuk itu, mereka meminta dinas terkait untuk menghentikan sementara perluasan pembangunan tempat hiburan tersebut.

"Pengelola harus mengurus izinnya terlebih dulu, untuk itu kami minta sementara stop pembangunan hotel dan bangunan di arena hiburan dan hotel ini,’’ tegas anggota Komisi B DPRD Denpasar I Ketut Resmiyasa, Rabu (15/2).

Dia mengusulkan agar manajemen mengajukan permohonan IMB, untuk selanjutnya baru melanjutkan proses pembangunan. Dia juga meminta pengusaha yang lain untuk menaati aturan yang ada. "Soal ornamen Bali juga harus diperhatikan," imbuhnya.

Desakan yang sama juga dikatakan oleh anggota Komisi B yang membidangi pembangunan, I Wayan Mariana Wandhira. "Pemerintah seharusnya sudah harus melakukan tindakan tegas saat menerbitkan SP (Surat Perinagatan) yang ke-2 dulu," katanya. Pihaknya menyayangkan hingga SP III ini, Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) dan Dinas Trantib Pol PP belum juga melakukan tindakan yang tegas. "Padahal jauh hari
sebelumnya kita sudah pernah merekomendasikan pemerintah untuk melakukan penindakan," ungkapnya.

Pernyataan serupa juga dikatakan oleh anggota Komisi C DPRD Denpasar AA Ngurah Susruta Putra, menurutnya pemerintah hanya berani menindak pedagang sekelas pedagang kaki lima (PKL) saja. “Denpasar jangan sampai jadi surga bagi pengusaha dan orang-orang kuat tapi menjadi neraka bagi orang kecil,” sentilnya.

Dia menilai pelanggaran di BE sudah dianggap diambang batas, pelanggaran bukan hanya nunggak pajak selama dua tahun senilai Rp 1,9 miliar, namun tidak adanya izin perluasan bangunan juga sudah terjadi setahun lamanya. "Anehnya sampai sekarang pemerintah masih memberikan toleransi, mana asas keadilannya," ungkapnya. Kadis DTRP Kota Denapsar Kusuma Diputra mengatakan, pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku dari SP I hingga SP III. "Kalau soal penindakan itu bukan wewenang kami, kalau penertiban ini wewenang Dinas Satpol PP," katanya.

Ditempat terpisah, Kadis Trantib dan Satpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradhana, meminta waktu untuk melakukan penindakan. "Tapi bagi kami, kalau memang terbukti bersalah, kami akan menindak tegas, tidak perduli siapapun," ujarnya. 


sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen