Headlines News :
Home » » Penyidikan Proyek Parkir Bawah Tanah

Penyidikan Proyek Parkir Bawah Tanah

Kamis, 19 Juli 2012, 08:19

DENPASAR - Kasus ambruknya proyek parkir bawah tanah (basement) di Jalan Sulawesi Denpasar (kawasan Pasar Badung), beberapa waktu lalu, hingga kini penyidikannya masih berjalan di Polsek Denpasar Barat. Namun kalangan Dewan Denpasar kecewa lantaran hingga saat ini polisi hanya menyentuh kalangan kelas kuli saja yakni mandor dan pelaksana dari rekanan. Sedangkan pimpinan proyek dan pengawas belum tersentuh.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi B DPRD Denpasar, yang membidangi soal bangunan, Wayan Mariyana Wandhira. Menurutnya, tidak adil jika polisi hanya menetapkan pelaksana dan mandor sebagai tersangka. “Ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan hanya mengorbankan rakyat kecil (kuli) saja,” katanya Rabu (18/7). Pelaksana dan mandor, kata politisi dari Golkar ini, hanya mengerjakan proyek berdasarkan perintah dari atasan saja.

Untuk itulah dirinya mendesak agar penyidikan juga diarahkan kepada konsultan perencana dan pengawas serta pimpinan proyek senilai Rp 6,6 miliar, ini. “Mereka tidak bisa cuci tangan begitu saja,” tegasnya. Karena pengawas dan konsultan perencana termasuk pimpinan proyek inilah yang dianggap bertanggung jawab atas
proyek tersebut.

Desakan ini semakin dirasa penting karena pimpinan proyek dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar, belum melengkapi izin pembuatan proyek seperti IMB hingga pembangunan berjalan. “Jadi kalau hanya mandor jadi tersangka itu tidak adil, mereka jangan dikorbankan dong,” ungkapnya.

Seharusnya musibah tersebut bisa diantisipasi bahkan dihindari jika dari konsultan perencana dan pengawas proyek termasuk pimpinan proyek punya teknis pembangunan yang bagus. “Apalagi sudah tahu tanahnya juga tanah urug kenapa masih tetap dilanjutkan, seharusnyakan ada kajian yang matang sehingga bisa dihindari musibah ini,” tegas politisi yang bergelar insinyur ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Denpasar Barat menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ambrolnya proyek parkir bawah tanah di Jalan Sulawesi ini. Setelah sebelumnya mandor proyek, Nanang Budiyono, 34, yang ditetapkan sebagai tersangka kini giliran pelaksana proyek bernama Imran dan pimpinan proyek dari PT Sekar Kedaton Nusantara, M Aries Ridalmi Ahmad Rijani yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menghuni sel tahanan Mapolsek Denbar.

sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen