Sabtu, 28 Juli 2012, 04:59
ist |
Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengungkapkan sejak Februari 2012 sampai pertengahan Juli ini pihaknya mengamankan ribuan obat kuat ilegal senilai Rp136 Juta.
"Kami berhasil amankan sekira. 13.000 kemasan obat tradisonal di pasaran yang mengandung bahan kimia," ujar Aryapatni, saat jumpa pers di kantornya, Jumat (27/7)
Semua obat tradisional yang disita lanjut diambil sampel untuk pengujian laboratorium ternyata mengandung bahan kimiawi fenilbutazone dan sildenafil atau tadalafil. Dua bahan kimiawi tersebut jika dipakai atau dicampur dengan obat tradisional bisa berdampak berbahaya bagi kesehatan.
Bahan kimia fenilbutazone jika dicampur dengan obat tradisional bisa mengakibatkan iritasi lambung. Pun dengan sildenafil yang dicampur dalam obat kuat bisa memicu tekanan jantung berlebihan sehingga bahaya
bagi kesehatan.
bagi kesehatan.
Padahal, sesuai aturan, obat atau jamu tradisional tidak boleh dicampur bahan kimia. Obat tradisional harus diproduksi murni dengan bahan tradisional herbal tumbuhan atau hewan yang telah ada sejak turun temurun.
Dia menyebut dua contoh obat tradisional yang berbahaya yakni Obat Pegel Linu Prono Jiwo dan obat kuat Urat Madu yang banyak ditemukan di Denpasar dan Badung. Merek lainnya seperti jamu encok asam urat akar dewa, Singha dan Torpedo Urat Madu Mustika yang diproduksi di Magelang Jawa Tengah.
Prono Jiwo meski memiliki izin edar dan ada kode produksinya dari Rogojampi Banyuwangi Jawa Timur tetapi karena ada temuan bahan kimiawi sehingga disita dan ditarik dari pasaran.
"Masyarakat harus ekstra hati-hati sebab semua obat tradisional di pasaran itu dengan kemasan menarik plus terdaftar dan tidak kedaluwarsa," katanya.
sumber : MICOM