Headlines News :
Home » » Yusril Jadi Negosiator Tiara Grosir

Yusril Jadi Negosiator Tiara Grosir

Jumat, 12 Oktober 2012, 07:29

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra
DENPASAR - Kasus gugatan Tiara Grosir melawan Pemerintah Kota Denpasar hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Namun upaya mediasi kini tengah ditempuh kedua belah pihak. Kali ini, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra ditunjuk pihak Tiara sebagai negosiator.

“Saya kebetulan ditunjuk sebagai negosiator untuk kasus ini,” kata Yusril yang menolak disebut sebagai kuasa hukum Tiara Grosir kepada awak media di Denpasar, Kamis (11/10).

Dikatakannya, dirinya tertarik menangani masalah ini lantaran kasus Tiara Grosir bukan semata masalah hukum saja, namun juga menyangkut hajat hidup orang banyak seperti keberadaan ratusan tenaga kerja, dan Usaha Kecil Menengah (UKM). “Untuk itu, Pemkot Denpasar juga harus bijak, di dalamnya ada UKM yang juga sebetulnya sinergi dengan program pemerintah juga,” ujarnya.

Namun demikian, Tiara Grosir, kata dia, juga tidak perlu ngotot memaksakan kehendaknya, terlebih posisi hukumnya lemah.—Tiara hanya punya hak guna bangunan, masa kontraknya sudah habis, sedangkan pemerintah dalam hal ini selaku pihak yang punya Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Hanya saja, sebaliknya pemerintah, kata dia juga bukan pedagang yang harus memikir untung rugi. “Tapi juga harus dipikir faktor lainnya, faktor kelangsungan hidup karyawannya. Untuk itulah kami menyarankan untuk cari jalan yang terbaik dan jangan saling menyusahkan,” ujarnya, memberi saran. Ditanya soal adanya peraturan yang menyebutkan pemerintah tidak bisa menerbitkan izin HGB lagi? “Ini berbeda kasusnya, karena Pemkot hanya punya HPL saja, nah HPL ini bukan hak milik, jadi masih tetap bisa,” jelas pakar hukum yang sudah memenangkan enam gugatan hukum kepada pemerintah ini. Pihaknya juga menegaskan, keberpihakan dalam kasus ini bukan hanya dilihat dari pengusahanya, namun orang-orang di dalamnya. “Kalau pengusaha (usaha ditutup), dia masih bisa mendirikan usaha di tempat lain, tapi kalau UKM, kemudian tenaga kerjanya, bagaimana, ini harus dipikirkan,” tuturnya. Selain itu hingga saat ini kata dia,
penggunaan lahan juga belum jelas peruntukannya.

Menyinggung gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya, Yusril menyatakan pihak Tiara Grosir bisa mencabut gugatan itu kapan saja. "Yang digugat selama ini Surat Keputusan Walikota. Sebenarnya kalau pemerintah melakukan perubahan terhadap SK, secara otomatis gugatan itu pasti akan ditolak pengadilan," katanya. Apalagi sebelumnya, sudah ada kesepakatan untuk negosiasi, namun negosiasi tidak jalan, akhirnya gugatan tersebut juga jalan. "Mudah-mudahan dengan negosiasi nanti, ada solusi terbaik untuk kedua belah pihak," kata Yusril Mahendra sembari berharap HGB itu bisa diperpanjang, meski tidak sampai 20 tahun. Menurutnya, selama masa perpanjangan, nantinya Pemkot bisa membantu mencarikan lokasi yang tepat untuk Tiara Grosir, sehingga supermarket itu tidak sampai tutup. "Yang paling penting, harus dikaji apa keuntungan jika usaha itu tetap berjalan, dan kalau ditutup apa dampaknya. Sudah pasti kalau ditutup, akan menimbulkan banyak pengangguran. Kalau sudah begitu, nanti pemerintah lagi yang pusing memikirkan pengangguran," kata Yusril yang menarget sebelum Desember 2012 kasus diusahakan sudah rampung. “Tentunya demi kebaikan bersama, itu jalan keluar yang terbaik,” pungkas Lulusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan Filsafat Fakultas Sastra UI

Seperti diketahui sebelumnya, Hak Guna Bangunan (HGB) Tiara Grosir di Jalan HOS Cokroaminoto, Denpasar yang saat ini mempekerjakan sekitar 700-an pekerja ditolak oleh Pemkot Denpasar setelah 20 tahun jalin kerjasama. Alasan penolakan sebelumnya adalah, Pemkot ingin mendirikan gedung sendiri. Atas penolakan itu, diperkirakan swalayan tersebut harus tutup dan kemungkinan bakal merumahkan ratusan karyawannya. 

sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen