Headlines News :
Home » » Tanggapi Putusan MA, Anand Khrisna: Silakan Kalian Menahan Mayat Saya

Tanggapi Putusan MA, Anand Khrisna: Silakan Kalian Menahan Mayat Saya

Selasa, 25/09/2012 07:59

Anand Khrisna
Jakarta Mahkamah Agung (MA) menghukum Anand Khrisna selama 2,5 tahun karena terbukti berbuat cabul. Namun Anand Khrisna tak terima dan menyatakan tak akan menuruti putusan MA.

“Tentu, kami akan mengadakan perlawanan atas putusan sesat Mahkamah Agung (MA) dalam mengkriminalisasikan Anand Krishna, “ ujar Dr Sayoga dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (25/9/2012).

Menurut Sayoga, keputusan MA yang menghukum Anand Khrisna bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku. Sebab, dia menambahkan, Anand Khrisna telah diputus bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Permohonan dan pengabulan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah pelanggaran hukum," ujarnya.

Anand Khrisna sendiri menanggapi putusan MA dengan keras. Dia menyatakan akan melawan putusan yang
dianggapnya tidak konstitusional dan cacat hukum itu.

“Silakan kalian menahan dan membawa mayat saya,” ujarnya dalam siaran pers itu.

Seperti diketahui, majelis kasasi yang terdiri dari Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.

"Kasasi jaksa dikabulkan. Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Putusan MA ini menganulir putusan PN Jaksel yang membebaskan Anand.


Dre@ming Post______
sumber : detik
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen