Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Bangli, I Dewa Gede Ramayana, terancam hukuman
maksimal 20 tahun penjara karena diduga mengkorupsi gaji guru honorer
dan pegawai tidak tetap (PTT) di daerah itu.
Pada persidangan
perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa, terdakwa
dikenakan dakwaan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor yang
dianggap telah menyalahgunakan wewenang.
Akibat penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan terhadap terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp130 juta.
Jaksa
Penuntut Umum Wayan Eka Widyara mengatakan, terdakwa diduga telah
mengkorupsi gaji guru honorer dan PTT di Kabupaten Bangli pada 2009.
Saat
itu dianggarkan dana Rp8,88 miliar yang berasal dari APBD Bangli dengan
nomenklatur kegiatan honorarium pegawai honorer dan PTT untuk bulan
Desember 2009.
Akan tetapi tidak dicairkan sekaligus namun
bertahap dan ada yang tak sampai ke LPH Widya Kumara sehingga
menyebabkan kerugian bagi 229 pegawai tersebut yang totalnya sekitar
Rp130 juta. "Dana yang tidak sampai ke para guru dan PTT itu telah
digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata jaksa.
Menurut
dia, tidak hanya itu Ramayana juga telah melakukan kesalahan mekanisme
pembuatan laporan pertanggungjawaban pembayaran gaji PTT yang
menggunakan sistem surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS).
Artinya para penerima honorarium terlebih dahulu menandatangi terlebih
dahulu sebelum mereka menerimanya.
"Terdakwa diduga telah
menyalahgunakan wewenang sehingga terancam hukuman minimal setahun atau
maksimal 20 tahun penjara disertai denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar,"
ucapnya.
sumber : antarabali