Headlines News :
Home » , , , , » Beredar Dua Versi Formulir C6 di Bali

Beredar Dua Versi Formulir C6 di Bali

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Senin, mengkhawatirkan dengan dua versi waktu pencoblosan tersebut dapat memicu kekacauan di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pemilu.
Denpasar - Formulir pemilu model C6 atau undangan untuk memilih pada 9 April 2014 yang beredar pada masyarakat Bali mencantumkan dua versi waktu pencoblosan yang berbeda.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Senin, mengkhawatirkan dengan dua versi waktu pencoblosan tersebut dapat memicu kekacauan di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat pemilu.

Menurut dia, banyak pihak yang mengadukan permasalahan tersebut ke Bawaslu Bali, Senin (7/4). Permasalahan surat undangan untuk memilih pada formulir C6 dikarenakan ada yang mencantumkan waktu pencoblosan dari pukul 07.00-13.00 Wita, dan versi kedua dari pukul 07.00 Wita sampai selesai.

"Setelah formulir itu beredar, kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) baru menerima surat edaran dari KPU bahwa ada dua versi waktu pencoblosan," ujarnya.

Dengan kondisi seperti itu, ucap Rudia, dapat memunculkan banyak sengketa antara pemilih dengan KPPS dan bisa saja pemilih datang ke TPS di atas pukul 13.00 Wita mengingat waktu yang disampaikan dalam formulir C6 ada disebutkan dari pukul 07.00 Wita-selesai.

"Itu harus diantisipasi agar saat pencoblosan tidak timbul kekacauan. Bisa saja orang yang menerima surat undangan dengan versi waktu 07.00 sampai selesai akan datang setelah pukul 13.00 dengan alasan sesuai dengan yang tertera pada formulir C6," ucapnya.

Oleh karena itu, harus ditegaskan yang dimaksudkan "sampai selesai" tersebut adalah sampai pukul 13.00 Wita.

Anggota Bawaslu Bali, Ketut Sunadra mengaku juga memperoleh formulir undangan memilih berbeda dengan istrinya. Undangan untuk dirinya tertera waktu pencoblosan pukul 07.00 Wita sampai selesai, sedangkan istrinya memperoleh undangan dengan waktu pencoblosan pukul 07.00-13.00 Wita.

Menurut Sunadra, KPU memang sudah mengeluarkan surat edaran nomor 249 tertanggal 2 April 2014. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kata "sampai selesai" harus dibaca sampai pukul 13.00 Wita.

Pihaknya menginginkan agar seluruh KPPS yang bertugas mengartikan hal itu secara sama. Seharusnya kalau ada kejelian, kata selesai itu dicoret dan diganti dengan angka 13.00 Wita dan diparaf Ketua KPPS.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati, mengakui ada masalah teknis penulisan dalam formulir C6.

"Memang seharusnya adalah waktu pencoblosan pukul 07.00 sampai 13.00 Wita. Namun, sebagian formulir yang sudah beredar ada yang mencantumkan waktu pencoblosan 07.00 Wita sampai selesai. Itu kesalahan teknis, kami tegaskan bahwa waktu pencoblosan adalah dari pukul 07.00 sampai 13.00 Wita," katanya.

KPU Bali sudah mengeluarkan surat edaran kepada KPU kabupaten/kota untuk diteruskan ke PPK, PPS dan KPPS. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kata "sampai selesai" dibaca "sampai pukul 13.00 Wita". Kalau pemilih datang pukul 13.00 Wita lewat, tidak diperbolehkan memilih.


sumber : Antara Bali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen