Headlines News :
Home » , , , » Marak ‘Jual-Beli’ PTK di Badung, Widia Astika Tegas Mewarning Guru

Marak ‘Jual-Beli’ PTK di Badung, Widia Astika Tegas Mewarning Guru

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung Ketut Widia Astika, tidak memungkiri adanya praktik curang itu. Ia menjelaskan, praktik jual beli PTK oleh oknum guru disebabkan ketidakpahaman guru. “Kalau dulu tidak perlu PTK. Makanya di awal guru agak santai,” kata Astika kepada wartawan, Jumat (11/7) kemarin.
MANGUPURA - Penyusunan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang jadi salah satu syarat kenaikan pangkat seorang guru, ternyata diduga kerap diperjualbelikan. Disebut-sebut praktik ini lumrah terjadi di Badung, lantaran banyak dari para guru belum lihai membuat PTK. Parahnya, pelatihan dari pemerintah daerah juga tergolong minim. Praktik adanya jual beli PTK itu bahkan tak dipungkiri oleh pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan praktik nakal para guru ini terpaksa dilakukan karena mereka awam terhadap menyusunan PTK. Karena tidak bisa membuat PTK, jalan pintasnya terpaksa membeli di tempat-tempat jasa pengetikan. Dan praktik ini sudah bukan hal baru lagi.

Disebut-sebut per PTK ‘siluman’ dihargai kisaran Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta. Meski PTK yang dibeli juga asal-asalan, karena modelnya juga menjiplak dari yang sebelum-sebelumnya, PTK asli tapi palsu ini banyak dibutuhkan para guru. Nah, harga sebesar itu adalah PTK yang sudah berbentuk print out alias tinggal dibawa pulang.

Penyusunan PTK sebagai sayrat kenaikan pangkat ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2013. Aturannya, kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya golongan III/b diwajibkan membuat karya tulis. Bila pemberlakuan aturan ini sudah berlaku setahun lebih, sudah berapa guru yang melakukan praktik curang.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung Ketut Widia Astika, tidak memungkiri adanya praktik curang itu. Ia menjelaskan, praktik jual beli PTK oleh oknum guru disebabkan ketidakpahaman guru. “Kalau dulu tidak perlu PTK. Makanya di awal guru agak santai,” kata Astika kepada wartawan, Jumat (11/7) kemarin.

Menurutnya, karena ketentuan PTK adalah persyaratan untuk kenaikan pangkat, makanya, syarat itu sebetulnya bukan untuk membebani para guru, namun untuk mengetahui kualitas seorang guru, layak atau tidak naik pangkat.

Menghadapi kendala itu, pihaknya mengungkapkan bakal intens melakukan pembinaan dalam hal penyusunan PTK. Namun demikian, agar pembinaan seirama dengan usaha para guru, guru-guru tetap diminta banyak belajar, caranya dengan banyak bertanya kepada guru lain yang lebih paham dalam penyusunan PTK.

Walau demikian, Widia Astika tetap tegas akan mewarning para guru untuk bersikapi lebih profesional. Guru dilarang main copy paste laporan. Pengawasan ketat terhadap hasil karya tulis para guru akan kami lakukan,” tandasnya.



sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen