DENPASAR - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat elektronik Taman Budaya Art Centre, Ketut Mantara Gandi mengaku menyesal atas perbuatannya. Apalagi ia dan Kadisbud Provinsi Bali, I Ketut Suastika kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar. Kepala UPT Taman Budaya ini menuturkan bahwa ia merasa dirinya benar namun kenyataannya yang ada berbeda.
"Yang saya kerjakan menurut saya benar, tapi Tuhan berkehendak lain. saya menyesal," kata Mantara Gandi di hadapan Hakim, Cening Budiana, Guntur dan Miptahul Halis,di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (21/1)..
Dalam sidang kemarin, Mantara Gandi bersaksi untuk terdakwa Ketut Suastika. Oleh hakim Guntur, ia sempat diceramahi tentang kesalahan perbuatannya yang menyebabkan kasus ini terjadi. Ia pun mengaku kala itu ia tidak sadar telah melakukan kesalahan. "Dulunya saya tidak sadar, sekarang saya sadar," tandas Mantara Gandi. Ia mengaku sesungguhnya tidak mempunyai kemampuan untuk mengerjakan survei ke Jakarta.
Ia mengatakan, yang sudah ia lakukan berkaitan dengan program kerja survei ke Jakarta bulan Mei adalah perintah dari Kepala Dinas. Ia melakukan survei beberapa alat alat yang dibutuhkan Taman Budaya. Sedangkan yang membawa catatan adalah Ketut Gara. Pertama di pabrik di PT Kadaka.
"Catatan itu dari mana?" Tanya hakim. "Saya tidak tahu. Catatan ini atas perintah kadis," jawabnya.
Dalam keterangannya kali ini ia juga mengaku tidak pernah membuat harga perkiraan sendiri (HPS) dan tidak pernah bertemu dengan Exauldi Gultom.
Seperti diketahui sebelumnya, perkara dugaan korupsi di Art Centre ini melibatkan Kadisbud Provinsi Bali, I Ketut Suastika dan Kepala UPT Taman Budaya, Ketut Mantara Gandi yang kini ditetapkan sebagai terdakwa.
propinsibali.com_____
sumber : tribun