"Tersangka mengoplos elpiji bersubsidi itu dengan memanfaatkan momentum Hari Raya Lebaran yang biasanya penjualan elpiji melonjak," kata Kepala Sub-Bagian Penerangan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti di Denpasar, Senin.
Polisi menangkap tersangka IWA (37) pada Rabu (22/7) di sebuah gudang yang berlokasi di Banjar Jeroan Desa Tangeb Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Aparat mengamankan 752 tabung gas ukuran tiga kilogram, tabung elpiji ukuran 12 kilogram (206) dan tabung elpiji ukuran 50 kilogram sebanyak 16.
Selain itu polisi juga menyita 56 buah pipa penyalur gas elpiji, dua mobil bak terbuka, timbangan duduk (1) dan satu buah toples berisi segel tutup elpiji warna putih.
Sebagian besar dari elpiji sitaan tersebut telah terisi gas oplosan yang diduga aksi curang itu dilakukan sejak awal Juli 2015.
Selain menangkap tersangka, polisi juga memintai keterangan seorang saksi bernama Deki yang diduga mengetahui aksi curang tersangka yang berasal dari Banjar Auman, Desa Pelaga Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.
Namun polisi tidak menahan tersangka karena ancaman hukuman dari kasus itu dibawah lima tahun sehingga polisi mewajibkan tersangka melakukan wajib lapor.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 53 huruf c dan atau huruf d juncto pasal 23 ayat 1 dan ayat 2 huruf c dan atau huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Ungasan.com___________________
sumber : Antara Bali