Tersangka Agustinus Tai (tengah) bertemu ibunya Kandokang Madik (kiri) dan kakaknya Hiwa Hamandoru di ruang rapat Ditreskrimum Polda Bali, Selasa (23/6/2015) malam. |
DENPASAR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memutuskan bahwa penetapan Margriet Megawe sebagai tersangka pembunuhan Engeline oleh penyidik kepolisian berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.
Kuasa hukum Agus Tay melihat putusan itu sebagai bentuk pengakuan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan terhadap Engeline Megawe.
Kuasa hukum Agus Tay, Hotman Paris Hutapea, Jumat (31/7/2015) mengatakan, hasil praperadilan itu semakin memperjelas nasib dan peran Agus dalam pembunuhan Engeline.
"Ini jelas Agus terhindar dari tuduhan pembunuhan berencana," tegas Hotman.
Ia mengatakan, putusan pra peradilan itu membuat pihaknya yakin Agus tidak akan didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam persidangan.
"Untuk sementara klien saya telah selamat dari tuduhan pembunuhan berencana," ucap Hotman.
Ia mengatakan, pasal yang dikenakan pada kliennya hanya pasal 55 KUHAP yaitu turut serta melakukan pembunuhan.
Selain itu, tidak ada pasal lain lagi yang tepat untuk didakwa pada kliennya.
"Itu saja yang dilakukan Agus," kata Hotman.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herry Wiyanto mengatakan perubahan pengakuan tersangka Agus berdampak pada sangkaan pasal yang dikenakan pada pria asal Sumba Timur itu.
Penyidik mengenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, Agus didakwa atas perannya sebagai eksekutor pembunuhan namun, sangkaan itu yaitu turut serta membantu pembunuhan.
"Dia dijuntokan membantu saja," kata Herry di Mapolda Bali.
Ungasan.com___________________
sumber : tribun