Headlines News :
Home » , , » Ganas! Giliran Inspektur Provinsi ‘Diadili’

Ganas! Giliran Inspektur Provinsi ‘Diadili’

 Inspektur Provinsi, Ketut Teneng. Versi Ketut Teneng, jika temuan soal dua pejabat Eselon II di Denpasar tak ditindak-lanjuti, nanti masuk kategori pembiaran terjadi pelanggaran
DENPASAR - Kasus pemberhentian dua pejabat Eselon II Pemkot Denpasar oleh Penjabat Walikota AA Gede Geriya karena proses pengangkatan sebelumnya tidak sesuai prosedur, bukan hanya bikin marah Fraksi PDIP DPRD Denpasar. Setelah Penjabat Walikota AA Gede Geriya diadili di DPRD Denpasar, Rabu (21/10) giliran Kepala Inspektorat Provinsi, I Ketut Teneng, yang ‘diadili’ di Komisi I DPRD Bali.

Ajang ‘pengadilan’ untuk Inspetur Provinsi Ketut Teneng di Komisi I DPRD Bali, Rabu kemarin, hampir sama dengan ‘pengadilan’ Penjabat Walikota Gung Geriya di DPRD Denpasar sepekan lalu. Yang dimasalahkan adalah soal diberhentikannya IGN Eddy Mulya dari jabatan Kadisdikpora Denpasar dan Dewa Nyoman Sudarsana dari jabatan Kepala BKPP Denpasar. Kedua pejabat Eselon II ini sebelumnya dikembalikan Penjabat Walikota Gung Geriya ke posisi semula, karena dulu diangkat di era Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra tanpa melalui persetujuan Gubernur Bali.

Rapat ‘pengadilan’ Inspektur Provinsi Ketut Teneng oleh Komisi I DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Rabu kemarin, dilakukan secara tertutup. Awalnya, Humas DPRD Bali mengirimkan undangan ke semua media soal Rapat Komisi I. Namun, begitu acara dimulai, ternyata keputusannya berbeda. Wartawan yang sudah bersiap meliput, mendadak tidak dibolehkan masuk.

Informasi yang dihimpun, pertemuan yang mengarah ke ‘pengadilan’ terhadap Inspektur Ketut Teneng kemarin dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya (Fraksi PDIP). Pertemuan tertutup ini juga dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali, seperti Nyoman Tirtawan (dari NasDem), Ngakan Made Samudra (Demokrat), I Gusti Putu Wijedra (Demokrat), I Wayan Gunawan (Golkar), Nyoman Adnyana (PDIP), AA Kompyang Raka (PDIP). Yang menarik, anggota Komisi II DPRD Bali dari Fraksi PDIP, AA Ngurah Adhi Ardhana juga ikut hadir dalam pertemuan di Komisi I ini.

Menurut Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, pimpinan rapat yakni Ketua Komisi I, Ketut Tama Tenaya, memberi ksempatan Adhi Ardhana hadir meskipun bukan anggotanya, dengan dalih karena berasal dari Dapil Denpasar, Adhi Ardhana pun hanya boleh mendengarkan.

Dalam rapat tertutup yang menjurus ‘pengadilan’ itu, Inspektur Ketut Teneng didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Rochineng dan jajaran Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Rapat kemarin berlangsung selama 2 jam lebih, sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga siang pukul 12.15 Wita.

dalam ‘pengadilan’ tersebut, kalangan anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP cukup gencar mengejar kenapa sampai terjadi pemberhentian IGN Eddy Mulya dan Dewa Nyoman Sudarsana dari jabatannya di Pemkot Denpasar? Lagipula, kesannya baru dilakukan sekarang menjelang Pilkada Denpasar 2015. Ketut Teneng selaku Kepala Inspektorat Provinsi jadi sasaran tembak, karena dialah yang sebelumnya ‘menemukan’ kasus pengangkatan dua pejabat Eselon II Pemkot Denpasar yang tidak sesuai prosedur tersebut, hingga ditindaklanjuti Penjabat Walikota Gung Geriya dengan memberhentikan keduanya.

Namun, Ketut Teneng kemarin membeberkan dugaan terjadinya pemalsuan dokumen yang berpeluang menyeret Sekda Kota selaku Ketua Baperjakat Pemkot Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara, dan mantan Walikota IB Rai Mantra ke ranah hukum. Sebab, dari hasil asistensi yang dilakukan Inspektorat Pprovinsi Bali, ditemukan terjadinya kesalahan prosedur dalam mutasi pejabat di Pemprov Denpasar pada Januari 2012.

Paling fatal adalah semula hanya diajukan 6 pejabat Eselon II yang dimintakan rekomendasi ke Gubernur Bali, namun kemudian yang dilantik membengkak menjadi 8 pejabat Eselon II. Artinya, ada 2 pejabat Eslon II yang nyelonong dilantik tanpa melalui persetujuan Gubernur Bali, yakni IGN Eddy Mulya dan Dewa Sudarsana.

Sumber yang ikut dalam pertemuan di Komisi I DPRD Bali, Rabu kemarin, menyebutkan berdasarkan pembeberan Ketut Teneng saat ‘diadili’, yang paling fatal adalah Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 821.22/18/BKPP tertanggal 26 Januari 2012. Dalam SK tersebut dinyatakan pengangkatan IGN Eddy Mulya dan Dewa Sudarsana sudah mendapatkan rekomendasi Gubernur Bali. Padahal, Gubernur Bali tidak merekomendasikan Eddy Mulya dan Dewa Sudarsana.

Terungkap, kala itu Gubernur Pastika merekomendasikan 6 pejabat Eselon II sesuai yang diajukan dari Pemkot, masing-masing IB Alit Wiradana sebagai Kadis Trantib dan Satpol PP Denpasar, I Made Mertajaya sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakata dan Pemdes Denpasar, AA Gede Bayu Brahmasta sebagai Kadis Peternakan dan Perikanan Denpasar, dr Setiawati Hartawan sebagai Direktur RSUD Wangaya, I Ketut Nick Natha Wibawa sebagai Kadis Komunikasi dan Informatika Denpasar, serta I Ketut Dunia sebagai Kepala Kesbanglimaspol Denpasar.

Gubernur meminta 6 pejabat tersebut agar diproses sesuai dengan perundang-undangan. Sementara itu, seusai rapat ‘pengadilan’ terhadap Inspektur Ketut Teneng, Rabu kemarin, Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menegaskan pertemuan tersebut bukan ajang untuk mengadili. Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Badung ini juga mengakui memang ada kesalahan prosedur pengangkatan dua pejabat Eselon II Pemkot Denpasar.

“Kita klarifikasi saja soal pejabat Eselon II di Denpasar. Memang ada kesalahan prosedur. Cuma, kan kami sampaikan tadi supaya mutasi tidak dilakukan menjelang Pilkada 2015. Jagalah kondisi Bali tetap kondusif di musim Pilkada,” dalih mantan Bendahara DPD PDIP Bali ini.

Tama Tenaya menyebutkan, versi Pemprov Bali, apa yang dilakukan Penjabat Walikota Gung Geriya di Denpasar, bukanlah mutasi. Tapi, pengembalian prosedur yang sebelumnya salah. IGN Eddy Mulya dikembalikan ke posisi semula sebelum diangkat 3 tahun silam, yakni jadi Asisten II Bidang Administrasi Umum Pemkot Denpasar. Sedangkan Dewa Sudarsana dikembalikan ke posisi semula menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Denpasar.

“Keputusan kita tadi (pertemuan di Komisi I DPRD Bali kemarin, Red), persoalan ini menunggu proses di Mendagri saja. Kita serahkan ke pusat. Semua akan dibahas setelah Pilkada, 9 Desember 2015, supaya tidak ada kegaduhan,” tegas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Dikonfirmasi terpisah seusai pertemuan kemarin siang, Inspektur Provinsi Ketut Teneng mengatakan, di hadapan Komisi I DPRD Bali, pihaknya menyampaikan semua proses tentang pengangkatan dua pejabat Eselon II Pemkot Denpasar, IGN Eddy Mulya dan Dewa Sudarsana.

“Kami jelaskan semuanya sesuai dengan yang ditanyakan Komisi I. Saya tegaskan di hadapan Dewan terhormat, bahwa asistensi itu dilakukan Inspektorat di seluruh kabupaten/kota yang jabatan kepala daerahnya berakhir sebelum Pilkada 2015. Kami tidak ada kepentingan apa pun,” tandas Ketut Teneng.

Kenapa baru sekarang asistensi? “Ya, karena jabatan kepala daerahnya baru berakhir sekarang. Kalau kami asistensi jabatannya di tengah jalan, ya nggak benar,” tandas birokrat asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Plt Karo Humas Setda Provinsi Bali ini. Menurut Teneng, asistensi itu meliputi tiga hal, yakni penilaian khusus, kasus, dan reguler.

“Semua institusi yang kita asistensi, ada dasarnya itu. Di Denpasar, ada temuan (termasuk pengangkatan dua pejabat Eselon II yang tanpa verifikasi Gubernur, Red),” katanya. Teneng menegaskan, jika temuan ini dibiarkan berlarut-larut dan Penjabat Walikota Denpasar tidak menindaklanjutinya, maka itu masuk kategori pembiaran terjadinya pelanggaran. “Kalau dibiarkan begitu, siapa yang bertanggung jawab? Ayo siapa? Karena ini sudah temuan,” tegas Teneng.

“Sedangkan Inspektorat, sesuai aturan, harus menindaklanjuti temuan itu. Ini bisa merembet kemana- mana. Nggak perlu saya jelaskan dampak hukumnya secara detail, siapa-siapa saja yang bisa kena...,” imbuhnya.







sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen