"Kami gerebek dan kami langsung menggledah tempat tinggalnya. Hasilnya kami mendapatkan barang bukti yakni satu paket putau dan satu buah bong," katanya lagi. Gbr Ist |
DENPASAR - Seorang pedagang nasi padang bernama Zul (33) dan penjual aksesoris bernama Can (30) ditangkap oleh jajaran satuan narkoba Polresta Denpasar, Jumat (2/10/2015). Mereka ditangkap di tempat yang sama yakni di Jalan Tukad Belitung, Denpasar karena kepemilikan narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
"Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti. Kami turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan kasus tersebut," ujar Ganefo, Minggu (4/10/2015).
Ganefo menambahkan, proses penyelidikan tersebut kemudian mengantarkan anggotanya ke tempat tinggal tersangka Zul.
"Kami gerebek dan kami langsung menggledah tempat tinggalnya. Hasilnya kami mendapatkan barang bukti yakni satu paket putau dan satu buah bong," katanya lagi.
Setelah berhasil menangkap Zul, dilakukan pengembangan hingga akhirnya bisa menangkap Can.
Can digrebek di rumahnya tidak jauh dari rumah Zul
"Kami dapatkan 13 paket sabu berat bruto 81,40 gram, enam paket heroin berat 37,36 gram, satu timbangan elektrik, satu bendel klip kosong dan dua buah isolasi," katanya.
Ganefo menambahkan Zul merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah dua kali mendekam di Lapas Kerobokan selama lima tahun pada 2006 dan empat tahun pada tahun 2015. Sedangkan Can adalah anak buah Zul.
Ungasan.com___________________
sumber : tribun