Persidangan terdakwa Margriet dengan majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga di PN Denpasar, Kamis kemarin, berlangsung selama 3,5 jam sejak sore pukul 15.30 Wita hingga malam pukul 19.00 Wita. Amar tuntutan dibacakan JPU Purwanta Sudarmadji cs. Saat sidang dengan agenda penuntutan kemarin, terdakwa Margriet didampingi kuasa hukumnya, Dion Pongkor cs.
Dalam tuntutan JPU disebutkan, berdasar fakta persidangan, terdakwa Margriet telah terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 340 KUHP. Selain itu, terdakwa Margriet juga melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak, sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 76 I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa Margriet juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran anak sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 76 B jo Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa juga dinyatakan memperlakukan anak secara diskriminatif, sebagaimana dakwaan keempat melanggar Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 UU Perlindungan Anak.
“Selama persidangan pula tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakkwa. Oleh karena itu, sudah sepantasnya terdakwa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya,” tegas JPU Purwanta Sudarmadji.
Sebelum membacakan amar tuntutannya, JPU Purwanta cs terlebih dulu membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Margriet. Di antaranya, perbuatan terdakwa sangat sadis karena dilakukan kepada anak-anak yang merupakan anak angkatnya. Korban Engeline masih anak-anak yang sepatutnya dihindarkan dari segala bentuk kekerasan, situasi perlakuan salah terhadap anak, eksploitasi ekonomi, dan diskrimintaif.
Terdakwa Margriet juga dianggap membuat tanah Bali menjadi leteh (kotor secara niskala) dan tidak pernah mengaku bersalah serta mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang dianggap meringankan terdakwa Margriet, menurut JPU, sama sekali tidak ada.
Selanjutnya, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa Margriet dengan menyatakan bersalah sesuai dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Margriet Ch Megawe dengan penjara selama seumur hidup,” tegas JPU.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim mempersilakan terdakwa Margriet menyampaikan pernyataannya, sebelum kuasa hukumnya membacakan pledoi dalam sidang berikutnya, Kamis (18/2) depan. Dalam pernyataannya, terdakwa Margriet meminta kepada majelis hakim agar memutus perkara ini seadil-adilnya. “Saya tidak pernah membunuh Engeline, tapi saya dituduh membunuh Engeline,” ujar Margriet yang menangis terus selama persidangan kemarin.
Sementara itu, JPU Purwanta mengatakan dari fakta persidangan dan saksi-saksi, terungkap bahwa terdakwa Margriet membunuh Engeline karena motif ekonomi. “Motifnya sangat jelas, yaitu motif ekonomi,” tandas JPU Purwanta seusai sidang tadi malam. Hanya saja, dia tidak merinci motif ekonomi dimaksud.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Margriet, Dion Pongkor, mengatakan tuntutan hukuman seumur hidup yang diajukan JPU terhadap kliennya sangat berat. “Tuntutan beratlah. Tapi, kita lihat apakah sudah sesuai dengan fakta persidangan atau tidak,” tegas Dion Pongkor seusai sidang semalam.
Bagi dia, tuntutan seumur hidup terhadap Margriet sangat tidak adil. “Jelas tidak adil, pelaku sebenarnya malah 'bebas'. Sudah ada beberapa yurisprodensi, kalau ada seseorang yang mengaku membunuh, tapi kemudian mencabut pengakuanya tanpa alasan yang kuat, justru itulah pelakunya,” sesal Dion.
Dion juga mengatakan dalam catatanya selama persidangan, tuntutan JPU adalah tuntutan imajinatif. “Dalam tuntutan disebut tanggal 24 Mei minta duit, kapan? Selama persidangan tidak ada itu terungkap,” kritiknya.
Selain itu, Dion juga mengatakan ada kekacauan hukum dalam tuntutan JPU. “Agustay (tersangka yang poembantu di rumah Margriet kawasan Jalan Sedap Malam 26 Denpasar Timur) dituntut karena membiarkan seorang ibu melakukan kekerasan terhadap anak. Berarti, Pasal 76 C itu ada pelaku kekerasan terhadap anak. Tapi, klien kami didakwanya pembunuhan berencana, berarti Agustay buat siapa, koronologisnya kan jadi beda,” tegas Dion.
Namun demikian, Dion mengatakan menghargai tuntutan JPU. “Kami mengharai hak jaksa, dan kami juga akan menggunakan hak kami dalam melakukan pembelaan pada 18 Februari nanti,” pungkas Dion.
sumber : nusabali