Headlines News :
Home » , » PN Denpasar Didesak Tangguhkan Eksekusi Lahan di Sesetan

PN Denpasar Didesak Tangguhkan Eksekusi Lahan di Sesetan

Nyoman Handris Prasetya (kiri) didampingi kuasa hukumnya Daniar Trisasongko yang mengajukan penangguhan eksekusi lahan seluas 7,15 are di Sesetan, Denpasar kepada PN Denpasar.
Denpasar  - Pengadilan Negeri Denpasar didesak menangguhkan proses hukum eksekusi lahan seluas 7,15 are di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan yang rencananya akan dilakukan pada Selasa (20/8).
     
"Kami lihat eksekusi itu dipaksakan karena objek lahan yang akan dieksekusi tidak jelas alias salah objek atau 'error in objecto'. Kami mendesak penundaan eksekusi tersebut agar PN Denpasar sebagai eksekutor MA mengkaji kembali objek lahan yang hendak dieksekusi," kata Kuasa hukum termohon, Daniar Trisasongko, di Denpasar, Senin.
     
Menurut dia, eksekusi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tertanggal 26 Mei 2011 sudah tidak sesuai bukti hak kepemilikan lahan yang diperkarakan oleh pihak pemohon yakni Putu Yudistira, yang tak lain merupakan keponakan dari pihak termohon Nyoman Handris Prasetya.
     
Kuasa hukum dari Dewata Lestari itu menyatakan bahwa lahan yang ingin dieksekusi oleh pemohon tertera dalam sertifikat hak milik nomor 7359 yang konon, kata dia, diterbitkan oleh BPN melalui konversi atas alas hak pipil nomor 27, Persil 4 klas I.
     
Padahal lanjut Daniar, termohon eksekusi Nyo Giok Han alias Nyo Giok Lan termasuk Handris Prasetya diyakini sebagai pemilik sah tanah dan bangunan di Sesetan itu sesuai dengan Pipil nomor 35, Persil Nomor 8 Klas I seluas 2.062 meter persegi.
     
Dia mengungkapkan bahwa dasar putusan eksekusi tidak mengandung unsur persesuaian hukum antara objek yang akan dieksekusi dan pelaksanaan eksekusi.
     
Alasannya, pemohon eksekusi melalui PN Denpasar justru menggunakan dasar hak milik lahan sesuai sertifikat 7359 atas nama Putu Yudistira.
     
Padahal, ucap Daniar, hak milik pihak termohon bahkan telah dikuatkan secara hukum oleh lembaga peradilan melalui putusan MA nomor 928 K/Sip/1980.
     
"Dalam putusan itu MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menguatkan PN Denpasar yang menyebutkan termohon (Handris Prasetya) berhak atas tanah tersebut karena telah menempatinya selama lebih dari 50 tahun," katanya.
     
Sedangkan pihak termohon yakni Handris Prasetya mengaku pihaknya telah siap apabila eksekusi benar-benar eksekusi tersebut terjadi dengan tetap mempertahankan diri.

Pihaknya juga telah mendaftarkan kepada pihak Panitera Perdata PN Denpasar untuk melakukan perlawanan atas permohonan eksekusi tersebut. "Kami akan tetap mempertahankan diri," katanya.
     
Kasus sengketa lahan itu mencuat ke publik sejak tahun 1999 saat pihak pemohon yakni Putu Yudistira mengklaim tanah seluas 7,15 are itu adalah miliknya sesuai dengan pipil nomor 27 persil nomor 4 klas I.
     
Sengketa tersebut meruncing tatkala BPN Denpasar menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Putu Yudistira berdasarkan akta jual beli dengan lahan pipil tersebut yang justru berada di atas lahan pipil nomor 35, persil nomor 8 klas I yang merupakan milik Nyo Giok Lan dan Handris Prasetya beserta dua saudara lainnya yakni Ketut Suwitra dan Ketut Herlim.



sumber : Antara Bali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen