Headlines News :
Home » , » Iklan Rokok di LED Didesak Dievaluasi

Iklan Rokok di LED Didesak Dievaluasi

"Jangan sampai nanti ada intervensi dari industri rokok," ujarnya. Pihaknya berharap komitemen dari DPRD khususnya pansus yang menangani Ranperda KTR dalam membahas rancangan tersebut. "Komitmen dari pansus sangat kami harapkan, kami Tim Advokasi siap medampingi, jangan sampai ada intervensi," ungkapnya. Intervensi dalam pembuatan Perda KTR ini kata dia, sangat riskan. Bahkan di beberapa tempat intervensi bisnis rokok ini sempat menghilangkan pasal atau bab-bab tertentu. GBR Ist
DENPASAR - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai dilakukan persiapan pembahasan. Pemkot Denpasar diminta lebih galak dalam memberikan sanksi. Hal ini termasuk dengan keberadaan iklan rokok di sejumlah papan LED yang menayangkan iklan rokok full 24 jam.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan ??Tim Advokasi Perda KTR dengan Pansus Perda KTR DPRD Denpasar, Kamis (15/8) di gedung DPRD Denpasar. Dalam pertemuan itu, Tim Advokasi menyayangkan keberadaan iklan rokok yang terus menerus ditayangkan pada papan LED seperti di Jalan Dewi Sartika Denpasar. "Kami berharap Pemkot bisa mengevaluasi iklan itu, iklan ini akan melemahkan Perda KTR Provinsi apalagi Denpasar sendiri juga akan buat Perda KTR," kata anggota Tim Advokasi Putu Armaya yang juga Ketua Yayasan Konsumen Bali, Kamis (15/8). Menurutnya, meski tidak dihapus namun setidaknya harus diselingi dengan iklan layanan masyarakat. "Iklan secara massif akan mempengarui psikologi masyarakat, jadi masukan kami agar iklan dikurangi," terangnya.

Hal senada dikatakan Koordinator Tim Advokasi, Titik Suhariyati, menurutnya perda ini sangat penting, untuk itu pihaknya tetap akan mengawal perda tersebut. "Jangan sampai nanti ada intervensi dari industri rokok," ujarnya. Pihaknya berharap komitemen dari DPRD khususnya pansus yang menangani Ranperda KTR dalam membahas rancangan tersebut. "Komitmen dari pansus sangat kami harapkan, kami Tim Advokasi siap medampingi, jangan sampai ada intervensi," ungkapnya. Intervensi dalam pembuatan Perda KTR ini kata dia, sangat riskan. Bahkan di beberapa tempat intervensi bisnis rokok ini sempat menghilangkan pasal atau bab-bab tertentu. Tim Advokasi yang terdiri dari elemen PGRI, akademisi kampus, aktivis perempuan dan anak serta majelis desa pakraman berharap ranperda di Denpasar bisa lebih galak dibanding Perda KTR milik Provinsi Bali. Terkait dengan usulan soal penghapusan atau pengurangan iklan Ketua Pansus Ranperda KTR Denpasar IB Kompiang Wiranata, mengatakan untuk usulan penghapusan iklan rokok, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Pemkot.

"Itu memang harus diatur dengan Perwali, karena jangan sampai benturan, untuk iklan sendiri punya aturan dengan perda soal reklame," ungkapnya. Untuk itulah akan mengkoordinasikannya dengan eksekutif. Dalam draf ini beberapa lokasi yang dilarang untuk merokok dan tempat yang diperbolehkan. Tempat yang dilarang seperti tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan atau berkumpulnya anak-anak. Kemudian larangan juga pada kendaraan angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, sarana pelayanan kesehatan, dan sarana olahraga. Berdasarkan data yang dihimpun, draf ini sejatinya sudah digodok oleh Pemkot pada bagian hukum sejak Juni 2012. Hanya saja lama mengendap, draf ini baru disampaikan ke dewan pada bulan Maret 2013 lalu.


sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen