Headlines News :
Home » , » Pelaku Pencabulan Anak Dituntut Empat Tahun

Pelaku Pencabulan Anak Dituntut Empat Tahun

"Terdakwa dengan tipu muslihat serangkaiaan kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan," kata JPU. Gbr ist
Denpasar  - Pelaku pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur di Jalan Cargo Indah, Denpasar, dituntut hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan menyatakan bahwa pria berinisial MA (24) itu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa dengan tipu muslihat serangkaiaan kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan," kata JPU.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa pencabulan tersebut dilakukan terdakwa pada 1 September 2013 pukul 23.00 terhadap anak teman dekatnya, berinisial M (16) di penginapan di kawasan Ubung Kaja.

MA melakukan perbuatan biadab itu karena korban ditakuti terdakwa bahwa ada razia kependudukan di tempat korban tinggal.



propinsibali.com_____
sumber : Antara Bali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen