Headlines News :
Home » , » Pensiun PNS di Badung Ditangguhkan

Pensiun PNS di Badung Ditangguhkan

“Bagi PNS yang masa pensiunya 1 Februari ke atas, otomatis batas usia pensiunnya diperpanjang,” kata Wijaya pada Minggu (26/1). 
MANGUPURA - Pegawai negeri sipil (PNS) dan para pejabat Pemerintah Kabupaten Badung bisa sedikit tersenyum dengan keluarnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, aturan yang mulai berlaku per 1 Januari 2014, menggantikan UU Kepegawaian yang lama ini berisi penangguhan masa pensiun PNS.

Sebelumnya, masa pensiun PNS diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1974 yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pada UU yang lama masa pensiun PNS yakni 56 tahun, namun dengan diberlakukan aturan baru maka masa pensiun bisa diperpanjang menjadi 60 tahun. Kepala BKD dan Diklat Badung I Gede Wijaya, mengungkapkan, penangguhan masa pensiun diberlakukan sejak dikeluarkannya surat Nomor K.26.30/V.7-3/99. Isi surat ini penegasan sekaligus pemberitahuan mengenai batas usia pensiun PNS. Walaupun berlaku sejak 1 Januari 2014, namun aturan baru ini efektif diterapkan per 1 Februari 2014. Artinya, kalau usia pensiun jatuhnya pada bulan Januari 2014, aturan itu tidak bisa dipakai. Sebaliknya jika masa pensiun di atas bulan Februari 2014, maka otomatis masa pensiun diperpanjang, sesuai aturan yang baru.

“Bagi PNS yang masa pensiunya 1 Februari ke atas, otomatis batas usia pensiunnya diperpanjang,” kata Wijaya pada Minggu (26/1). Di Badung, tahun ini sebenarnya banyak pejabat eselon II yang telah masuk masa pension (MPP). Namun, otomatis diperpanjang karena mengikuti aturan baru yang dikeluarkan pemerintah, seperti tertuang dalam pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dari data BKD, pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Badung yang sejatinya telah memasuki masa pensiun sesuai aturan lama, di antaranya I Made Lison selaku staf ahli, Gde Oka Sukadana juga staf ahli, Wisnu Bawa Temaja selaku Kepala Inspektorat, dan I Nyoman Wijaya selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Badung, dan masih banyak lagi. “Ini adalah kebijakan pemerintah pusat, kami di daerah hanya melaksanakan saja,” imbuh Wijaya.


sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen