Headlines News :
Home » , » Dewan Janji Kawal Penerapan UMK Rp 1.728.000

Dewan Janji Kawal Penerapan UMK Rp 1.728.000

Anggota Komisi D DPRD Badung I Made Retha ditemui di gedung dewan, Selasa (4/2), menegaskan, upaya pertama dewan dalam waktu dekat yakni dengan memantau ke perusahaan secara langsung. Sasaran utamanya adalah hotel. “Kami akan menyasar sejumlah hotel di Badung, kemudian baru beberapa perusahaan lain,” ujarnya kepada wartawan.
MANGUPURA - Anggota DPRD Badung berjanji akan mengawal pelaksanaan upah minimum kabupaten (UMK) Badung tahun 2014. UMK di Badung tahun ini ditetapkan sebesar Rp 1.728.000, lebih tinggi ketimbang tahun 2013 sebesar Rp 1.401.000. Dewan juga bakal memantau langsung pelaksanaan UMK ini ke sejumlah perusahaan. Tujuannya untuk memastikan pengusaha mentaati aturan yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Badung.

Anggota Komisi D DPRD Badung I Made Retha ditemui di gedung dewan, Selasa (4/2), menegaskan, upaya pertama dewan dalam waktu dekat yakni dengan memantau ke perusahaan secara langsung. Sasaran utamanya adalah hotel. “Kami akan menyasar sejumlah hotel di Badung, kemudian baru beberapa perusahaan lain,” ujarnya kepada wartawan. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan UMK diterapkan oleh para pengusaha. Sebab, disinyalir masih banyak perusahaan yang tutup mata dan tidak mau menuruti ketentuan yang telah disepakati Dewan Pengupahan Badung, yang di dalamnya sudah terdapat perwakilan pengusaha, serikat pekerja, maupun pemerintah. Walaupun begitu, pihaknya mengakui memantau langsung ke lapangan memang cukup susah.

Selain karena perusahaan di Badung berjumlah ribuan, keterbatasan tenaga pengawas juga jadi kendala lain. Untuk itu, pihaknya sangat berharap peran aktif dari para pekerja sendiri. “Pekerja juga harus proaktif melapor kalau upah yang mereka terima belum sesuai ketentuan. Ini akan sangat membantu mengamankan pemberlakuan UMK,” kata politisi asal Kuta Selatan, ini. Bisa pula, pekerja melapor ke dewan, biar nanti dewan yang membantu memfasilitasi dengan mengomunikasikannya kepada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker). Di sisi yang lain, pihaknya juga mengingatkan agar para pekerja loyal mengabdi kepada perusahaan tempatnya bekerja. Untuk diketahui, UMK di Badung ditetapkan sebesar Rp 1.728.000. Penetapan ini lebih besar ketimbang keinginan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang meminta Rp 1.665.000. Belum lama ini, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti, akan mengoptimalkan sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada di Badung.

Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 65 Tahun 2013 tentang upah minumun kabupaten/kota. “Sosialisasi akan kami lakukan secara simultan. Setiap kegiatan apapun yang menyangkut ketenagakerjaan akan langsung disampaikan soal penerapan UMK 2014,” ujar Ni Luh Suryaniti, Rabu (15/1). Suryaniti menjelaskan, Pergub yang membuat galau pemerintah daerah ini sejatinya telah dikeluarkan per 31 Desember 2013. Pergub ini per 2 Januari 2014 telah berlaku dan harus diikuti oleh seluruh perusahaan di Badung. Walau demikian, imbuhnya, perusahaan diberi waktu satu bulan untuk menyesuaikan penerapan UMK baru. Artinya, gaji minimum karyawan akan berlaku sepenuhnya pada bulan Februari. Kalaupun perusahaan tidak bisa melaksanakan UMK baru, kata Suryaniti, perusahaan bisa mengajukan penundaan. Tapi sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan penundaan.

Bagaiman jika perusahaan tidak sanggung membayar UMK seperti telah ditetapkan pemerintah daerah, apakah ada sanksi? Suryaniti mengiyakan. “Sesuai pasal 90 UU Nomor 13 Tahun 2003 dikenakan sanksi kurungan paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun, denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” bebernya.


sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen