Headlines News :
Home » , , » Dugaan Menganiaya dan Perkosa Penumpang, Kemlu Berupaya Bantu Pujayasa

Dugaan Menganiaya dan Perkosa Penumpang, Kemlu Berupaya Bantu Pujayasa

Kapal Pesiar MS Nieuw Amsterdam
DENPASAR - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) janji akan beri bantuan hukum kepada I Ketut Pujayasa, 28, pekerja Kapal Pesiar MS Nieuw Amsterdam asal Buleleng yang ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara di Florida, Amerika Serikat atas dugaan menganiaya dan perkosa penumpang. Rencananya, pihak Kemenlu akan mengirim utusan untuk menemui Ketut Pujayasa di penjara, pekan depan.

Juru Bicara Kemenlu, Michael Tene, menyatakan pihaknya dan Kedubes RI di Washington DC sudah mengetahui permasalahan yang menimpa Ketut Pujayasa. “Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Houston, Texas, AS akan memantau dan memberikan bantuan kekonsuleran kepada yang bersangkutan (Ketut Pujayasa)," ungkap Michael Tane saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/2). Rencananya, lanjut Michae Tane, pihaknya akan bertemu langsung dengan Ketut Pujayasa di penjara Broward County Jail, 555 SE 1st Avenue, Fort Lauderdale, Florida 33301, AS, pekan depan. Kedubes RI di Washington DC pun telah menghubungi pihak berwenang di AS terkait masalah ini.

"KBRI sudah kontak dengan pihak berwajib. Awal minggu depan baru diberikan akses bertemu dengan yang bersangkutan (Ketut Pujayasa). Kami akan berikan bantuan konsuler dan dipastikan hak-haknya sebagai tersangka dipenuhi," terang Michael Tane. Ditemui secara terpisah di Jakarta, Kamis kemarin, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Tatang Budie Utama Razak, mengatakan pihaknya telah kordinasi dengan Konsulat Jenderai RI (KJRI) Houston, AS. Pihak KJRI, kata Tatang, baru mengetahui info soal penangkapan Ketut Pujayasa dari GM Sumber Bakat Insani---yang merupakan perusahaan penyalur Ketut Pujayasa di kapal pesiar---, Suherman Samin, 18 Februari 2014 lalu. Berdasarkan keterangan Suherman, telah terjadi insiden penyerangan terhadap warga Amerika yang dilakukan Ketut Pujayasa di kabin penumpang kapal pesiar yang sedang berlayar, 14 Februari 2014 lalu.

Ketika itu, Kapal Pesiar Ms Nieuw Amsterdam dalam pelayaran selama 7 hari dengan rute Ford Laudardale (Florida) menuju Kepulauan Karibia Barat. Kapal pesiar di mana Ketut Pujayasa bekerja ini bertolak dari Florida pada 9 Februari 2014. KJRI Houston pun telah mengontak instansi terkait di Fort Lauderdale. KJRI Houston berbicara dengan Supervisor Garcia, petugas Custom and Border Protection, Fort Lauderdale. Diperoleh informasi bahwa mereka telah menerima Ketut Pujayasa dari petugas keamanan kapal sesaat setelah kapalnya dimaksud berlabuh kembali di Pelabuhan Fort Lauderdale. "Supervisor Garcia selanjutnya menyerahkan KP (Ketut Pujayasa) kepada pihak US Marshall Fort Lauderdale. Dijelaskan lebih lanjut oleh Mr Garcia bahwa KP ditahan dengan tuntutan percobaan pembunuhan," urai Tatang. KJRI Houston, kata Tatang, pun berencana mengunjungi Ketut Pujayasa di penjara Florida untuk mengetahui kondisi terakhir yang bersangkutan dan informasi lainnya.

Kemungkinan, kunjungan tersebut akan dilakukan 25 Februari 2014 nanti. "Sistem pernjara di Broward County Jail adalah bahwa setiap tahanan mempunyai waktu tersendiri untuk dikunjungi. Waktu yang diberikan untuk mengunjungi Ketut Pujayasa adalah hari Senin (24/2) waktu setempat atau Selasa (25/2) waktu Indonesia dan hari Rabu (26/2)," terang Tatang. Sementara, Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Bali, I Dewa Nyoman Budiasa, bersama Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, I Wayan Pageh, mengatakan pihaknya telah berkordinasi dengan General Manager PT Sumber Bakat Insani (SBI), Suherman Samiri. Dari koordinasi itu, Suherman Samiri memberi kabar bahwa pemerintah AS sudah menunjuk pengacara publik untuk membela Ketut Pujasaya di persidangan nanti. Pembela tersebut berasal dari Kantor Pengacara Chantel Doakes di Fort Lauderdale.

Persidangan perdana kasus Ketut Pujayasa akan dilaksanakan Selasa (25/2) pukul 10.00 waktu Amerika di Gedung US Federal Building and Courthouse, 299 East Broward Boulevard, Suite 312, Fort Lauderdale Florida. “Pihak KJRI Houston juga akan hadir dalam sidang perdana tersebut dan berencana berkonsultasi dengan pengacara Ketut Pujayasa untuk mengatahui opsi-opsi hukum bagi yang bersangkutan,” jelas Dewa Budiasa saat ditemui terpisah di Denpasar, Kamis kemarin. Sedangkan Kepala BP3TKI Denpasar, Wayan Pageh, mengaku pihaknya sudah menerima surat dari PT SBI---selaku perusahaan yang menyalurkan Ketut Pujayasa ke kapal pesiar. Dalam surat itu, disebutkan PT SBI sudah dapat konfirmasi dari Konsuler Djoko Sulastomo di KJRI Houston. Intinya, KJRI Houstun akan menemui Ketut Pujayasa di penjara Florida, Senin waktu setempat. Baik BP3TKI Denpasar maupun KPI Bali akan terus memantau perkembangan kasus Ketut Pujayasa, hingga pemulangan yang bersangkutan ke Pulau Dewata.

“Kami akan kawal untuk memastukan hak-haknya didapatkan, baik hak selama bekerja maupun hak mendapat pendampingan hukum,” jelas Dewa Budiasa. Biro Penyidik Federal (FBI) Amerika Serikat sendiri, sebagaimana diberitakan, menahan Ketut Pujayasa atas tuduhan menyerang dan memperkosa seorang turis di kapal pesiar tempatnya bekerja. Pekerja kapal pesiar asal Desa Suwug, Kecamatan sawan, Buleleng ini pun dikenakan pasal berlapis: percobaan pembunuhan dan kejahatan seksual. Di AS, hukuman maksimal untuk percobaan pembunuhan yang direncanakan adalah seumur hidup. Sedangkan untuk kejahatan seksual, ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun hingga seumur hidup, tergantung usia dan dampak pada korban. Penumpang perempuan di kapal pesiar yang dilaporkan diserang oleh Ketut Pujayasa berinisial CLW, berusia 31 tahun. Kepada petugas FBI yang menahannya, Ketut Pujayasa mengaku kesal setelah dimaki oleh tamu perempuan tersebut.

Kala itu, dia mengaku dimaki dengan kalimat, "Tunggu sebentar kau, bajingan (son of a bitch)!" Kalimat bertanda kurung itu diartikan harfiah oleh Ketut Pujayasa yang merasa diri dan orangtuanya dihina. Merasa kesal, malamnya dia masuk ke dalam kamar peremuan AS tersebut menggunakan kunci master. Ketut Pujayasa pun menyerang perempuan tersebut. Selain itu, Ketut Pujayasa juga berniat untuk melemparkannya dari balkon ke lautan lepas. Namun,korban berhasil lolos dan melaporkan peristiwa itu ke petugas, hingga Ketut Pujayasa ditangkap.


sumber : NusaBali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen