Headlines News :
Home » , , » Pasar Murah Ditutup Paksa Karena Tak Berizin

Pasar Murah Ditutup Paksa Karena Tak Berizin

"Saya minta maaf karena tidak tahu masalah izin operasional dan saya kira izin keramaian sama dengan operasional. Saya akan segera mengurus serta menyelesaikan semua izin yang diperlukan dalam operasional pasar murah ini," kata Mardini. Gbr Ist
DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar akhirnya menutup paksa dan menyegel pasar murah Matahari Departement Store yang memakai tempat bekas bangunan Giant di Jalan A Yani Utara, pada Rabu (18/2).

Penyegelan ini dilakukan karena pasar murah tersebut tidak mengantongi izin dari Dinas Perizinan Kota Denpasar maupun dari kelurahan setempat. Pasar murah ini sudah digelar sejak 15 Desember tahun 2014 lalu dan rencananya sampai 20 Maret 2015 medatang. Penutupan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana didampingi Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, I Gede Sudana.

Dalam penyegelan ini Alit Wiradana mengatakan, tindakan yang dilakukan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena adanya kegiatan pasar murah selama beberapa bulan di bekas Gedung Giant yang disegel Satpol PP Kota Denpasar beberapa waktu lalu karena tidak memiliki izin. Menanggapi laporan tersebut, pihak Satpol PP langsung terjun mengecek tempat yang dilaporkan tersebut, dan ternyata pasar murah ini tidak mengatongi izin mengadakan kegiatan pasar murah. "Kami minta kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan dan melakukan penyegelan terhadap pasar murah ini. Kalau belum mengantongi izin dari Dinas Perizinan Kota Denpasar dan kelurahan setempat jangan beroprasi dulu," ujar Alit Wiradana. Lebih lanjut dikatakan, pasca penyegelan yang dilakukan kemarin, pihaknya akan terus memantau aktifitas dari pasar murah tersebut. "Kami akan terus pantau pasca penyegelan yang dilakukan tim, Kalau nanti ditemukan ada aktifitas kembali dalam pasar murah ini, kami akan mengambil langkah yang lebih tegas," ujarnya.

Penanggung jawab pasar murah, Desak Made Mardiani, mengaku, operasional untuk pasar murah ini sudah mengantongi izin dari Polresta Denpasar. Namun ketika ditanya rekomendasi izin operasional pasar murah, Mardiani sempat mengelak. Pihaknya menyebut semua izin masih dalam proses. Namun setelah ditelusuri, ternyata pihaknya hanya baru mengantongi izin keramaian saja dari Polresta Denpasar dan belum mendapat izin operasional mengadakan pasar murah. "Saya minta maaf karena tidak tahu masalah izin operasional dan saya kira izin keramaian sama dengan operasional. Saya akan segera mengurus serta menyelesaikan semua izin yang diperlukan dalam operasional pasar murah ini," kata Mardini.






sumber : nusabali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen