Headlines News :
Home » , , » ‘Surat Sakti’ Gagalkan Eksekusi Rumdis

‘Surat Sakti’ Gagalkan Eksekusi Rumdis

Eksekusi terhadap 13 rumah dinas (rumdis) yang diagendakan Satpol PP Pemprov Bali bersama Biro Aset Pemprov Bali batal dilakukan pada Selasa (17/2) siang. Eksekusi tertunda setelah Gubernur Made Mangku Pastika menerima ‘surat sakti’ Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama
DENPASAR - Eksekusi terhadap 13 rumah dinas (rumdis) yang diagendakan Satpol PP Pemprov Bali bersama Biro Aset Pemprov Bali batal dilakukan pada Selasa (17/2) siang. Eksekusi tertunda setelah Gubernur Made Mangku Pastika menerima ‘surat sakti’ Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.

Informasi yang dihimpun, sebenarnya rombongan eksekutor dari Biro Aset dipimpin Karo Aset Ketut Adiarsa, Satpol PP dipimpin Kasatpol PP Pemprov Bali I Wayan Sukadana, aparat kepolisian, Kodim, sudah meluncur ke lokasi rumah dinas yang ditempati eks pejabat di Provinsi Bali pada sekitar pukul 08.00 Wita. Sasarannya empat rumah dinas di Jalan Kecubung Gang Teratai Denpasar dan sembilan rumah dinas di Jalan Hayam Wuruk Gang Nagasari Denpasar Timur. Namun karena adanya surat DPRD Bali yang ditandatangani Nyoman Adi Wiryatama masuk ke Gubernur Made Mangku Pastika, eksekusi ditunda. Rupanya sebelum eksekusi, Gubernur Pastika memanggil Kepala Biro Aset Pemprov Bali Ketut Adiarsa, supaya eksekusi ditunda. Alasannya, kemanusiaan. Pihak Biro Aset kemarin hanya meminta para penghuni rumah dinas yang merupakan aset Pemprov Bali itu menandatangani surat pernyataan siap pindah dengan batas waktu bervariasi. Ada yang sebulan, ada yang sampai tiga bulan dan enam bulan.

Adiarsa mengatakan para penghuni hanya menandatangani pernyataan siap pindah. Tetapi ada yang juga ketika didatangi sudah mengosongkan rumah dinas yang ditempati bertahun-tahun. “Pak Gubernur menyampaikan, berikan penangguhan karena ada sanggah (tempat suci), sehingga perlu waktu untuk upacara dan persiapan lainnya. Tetapi 13 penghuni rumah dinas sudah siap pindah dan menandatangani pernyataan siap pindah,” ujar birokrat asal Desa Poh Santen, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, ini. Menurut Adiarsa, para penghuni rumah dinas ini sempat mendatangi DPRD Bali begitu Komisi I mengeluarkan desakan supaya aset Pemprov Bali, di antaranya 61 rumah dinas yang masih ditempati pejabat yang sudah pensiun segera diambilalih. Komisi I akhirnya mengeluarkan rekomendasi penundaan karena alasan kemanusiaan. Komisi I merekomendasikan kepada Ketua DPRD Bali untuk menyurati eksekutif guna menunda eksekusi.

Menurut Adiarsa, pihak Biro Aset sendiri yang melakukan pengambilalihan aset rumah dinas ini sejak tiga tahun lalu. Seluruhnya di Bali ada 273 unit rumah dinas yang masih ditempati eks pejabat. Ratusan rumah dinas itu tersebar di Buleleng, Badung, Tabanan, Jembrana, dan Denpasar.

“Kami bertahap ambil alih. Untuk tahun ini di Denpasar dari 37 rumah dinas, kami ambil 13 rumah dinas,” ujar Adiarsa. Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya secara terpisah mengatakan alasan kemanusiaan eksekusi ditunda adalah hal biasa. Politisi asal Desa Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menyatakan ini masih ada waktu untuk mengambilalih tanpa harus ada ketegangan. “Apalagi ada tempat suci yang perlu prosesi keagamaan. Kita dari DPRD Bali hanya bisa meminta dan menyarankan. Syukurlah rekomendasi kami ditindaklanjuti dan eksekusi ditunda dulu. Namun kita komitmen supaya proses pengambilalihan aset ini tetap berjalan,” ujar Tama Tenaya.






sumber : nusabali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen