Headlines News :
Home » , , » Dana Hibah Terancam Tak Cair

Dana Hibah Terancam Tak Cair

“Cuma kali ini untuk penegasan saja,” imbuhnya. Dalam APBD Induk 2015 hibah dipasang Rp 265,4 miliar. Untuk lembaga atau organisasi sebesar Rp 145,2 miliar. Nah, khusus bantuan hibah kelompok masyarakat dianggarkan Rp 120,2 miliar. Tetapi permasalahan dana hibah ini terancam pencairannya setelah keluarnya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Konsultasi Eksekutif dan Legislatif ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencairan dana hibah ternyata hasilnya tak begitu memuaskan. Pasalnya pencairan dana hibah harus menunggu surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Pertemuan pihak Kemendagri kabarnya sempat menyindir besarnya alokasi dana hibah yang terpasang dalam APBD. Gbr Ist
MANGUPURA - Dana hibah yang diharapkan kalangan Legislatif sampai sekarang belum bisa dicairkan. Pasalnya hingga saat ini belum ada lampu hijau atas verifikasi APBD Perubahan Tahun 2015 oleh Pemerintah Provinsi Bali. Belum adanya landasan hukum jadi penyebab terganjalnya pencairan dana hibah tersebut.

“Pada verifikasi APBD Perubahan, Pemprov menjelaskan untuk dana hibah belum bisa direalisasikan. Pertimbangannya belum ada landasan hukum dari pemerintah pusat,” jelas Anggota Badan Anggaran DPRD Badung I Nyoman Karyana, Kamis (27/8) kemarin kepada wartawan di Puspem Badung. Dikatakannya, karena dana hibah penting untuk masyarakat, pihaknya akan melakukan konsultasi lagi ke Dirjen Keuangan, Depdagri untuk minta fatwa. Konsultasi ini untuk meminta ketegasan terkait pencairan dana hibah tersebut. “Kalau boleh ya boleh, kalau tidak ya tidak. Harus tegas,” ucapnya. Karyana mengakui sebelumnya pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Pusat. “Cuma kali ini untuk penegasan saja,” imbuhnya. Dalam APBD Induk 2015 hibah dipasang Rp 265,4 miliar. Untuk lembaga atau organisasi sebesar Rp 145,2 miliar. Nah, khusus bantuan hibah kelompok masyarakat dianggarkan Rp 120,2 miliar. Tetapi permasalahan dana hibah ini terancam pencairannya setelah keluarnya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Konsultasi Eksekutif dan Legislatif ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencairan dana hibah ternyata hasilnya tak begitu memuaskan. Pasalnya pencairan dana hibah harus menunggu surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Pertemuan pihak Kemendagri kabarnya sempat menyindir besarnya alokasi dana hibah yang terpasang dalam APBD.

Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta yang dikonfirmasi, Senin (27/7) lalu tak menampik hal itu. “Memang sempat disinggung, akan tetapi kita memberikan penjelasan bahwa alokasi anggaran misalkan pendidikan, kesehatan, persentasenya semuanya sudah diatas ketentuan,” kata Sunarta. Bahkan, imbuhnya, untuk pemberian dana hibah juga disampaikan bila semata-mata untuk kepentingan masyarakat. “Kami sampaikan juga dana hibah ini diperuntukkan untuk masyarakat,” imbuhnya. Namun begitu, lanjut Bendesa Adat Abianbase, Kecamatan Mengwi mengenai pencairan dana hibah, dari Kemendagri masih harus menunggu keluarnya surat edaran. “Katanya akan segera diterbitkan surat edaran,” ujarnya. Sunarta sendiri tak habis pikir dan mengaku cukup heran mengapa permasalahan dana hibah ini hanya muncul di Badung. Padahal sepengetahuannya di kabupaten lain, mekanisme, proses, maupun pengalokasian dana hibah sama seperti di Badung. Termasuk dalam membaca pasal dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 298 ayat (5). Pasal tersebut intinya belanja hibah sebagai mana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada : (a) pemerintah pusat, (b) pemerintah daerah lain, (c) BUMN atau BUMD, (d) Badan lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Menurutnya tak menjadi masalah mengalokasikan dana hibah untuk lembaga-lembaga adat. “Dalam pasal itu dinyatakan, belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau BUMD; dan/atau badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,” jelas Sunarta sembari berharap surat edaran mendagri segera keluar sehingga jelas permasalahan pencairan dana hibah ini.








sumber : nusabali
Share this article :

Pengunjung Blog Ini:


Recent Post

Popular Posts

The Others News

 
Support : Dre@ming Post | Dre@aming Group | I Wayan Arjawa, ST
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Badung - All Rights Reserved
Template Design by Dre@ming Post Published by Hot News Seventeen