JAKARTA - Penahanan tokoh spiritual Anand Krishna yang dituduh melakukan pelecehan seksual dinilai tidak adil. Alasannya, Anand belum dinyatakan bersalah, kooperatif, dan ada jaminan yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Penilaian itu dikemukakan Frans Magnis Suseno, Ketua Sabha Pandita Parisada Indonesia Pusat Ida Pedande Sebali Tianyar Arimbawa dan Djohan Effendi kepada wartawan di sekretariat Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Jakarta, Minggu (17/4).
"Saya tidak mengerti alasan hakim memenjarakan Anand Krishna. Saya yakin Anand tidak akan melarikan diri," ujar Frans Magnis.
Magnis menambahkan, ketidakmengertiannya makin memuncak saat persidangan. Sebab pertanyaan hakim lebih banyak mempertanyakan ajaran Anand. Padahal yang dituduhkan adalah pelecehan seksual.
"Saya imbau hakim agar tidak melecehkan diri dalam konspirasi. Jalankan persidangan sesuai kaidah pengadilan yang adil dan etis," imbuh Magnis.
Penilaian itu dikemukakan Frans Magnis Suseno, Ketua Sabha Pandita Parisada Indonesia Pusat Ida Pedande Sebali Tianyar Arimbawa dan Djohan Effendi kepada wartawan di sekretariat Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Jakarta, Minggu (17/4).
"Saya tidak mengerti alasan hakim memenjarakan Anand Krishna. Saya yakin Anand tidak akan melarikan diri," ujar Frans Magnis.
Magnis menambahkan, ketidakmengertiannya makin memuncak saat persidangan. Sebab pertanyaan hakim lebih banyak mempertanyakan ajaran Anand. Padahal yang dituduhkan adalah pelecehan seksual.
"Saya imbau hakim agar tidak melecehkan diri dalam konspirasi. Jalankan persidangan sesuai kaidah pengadilan yang adil dan etis," imbuh Magnis.
sumber : MICOM